Lihat ke Halaman Asli

Aji NajiullahThaib

Pekerja Seni

Omnibus Law Bisa Menjerumuskan Jokowi?

Diperbarui: 19 Februari 2020   08:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Detik.com

Sejak kapan kedudukan Peraturan Pemerintah lebih tinggi dari kedudukan Undang-undang, sehingga Presiden diberikan kewenangan unuk mengubah Undang-undang lewat Peraturan Pemerintah?

Ini sebuah keteledoran kalau tidak dikatakan kecerobohan, dan tidak bisa dibilang hanya 'salah ketik' seperti yang dikatakan Menkumham, Yasonna Laoly.

Dalam Omnibus Law, Presiden Joko Widodo yang akan diberi kewenangan mengubah UU lewat Peraturan Pemerintah (PP). Padahal sesuai aturan, yang berhak mengubah UU adalah DPR-Presiden atau lewat Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).

Seperti dilansir Detik.com, Regulasi di atas tertuang dalam BAB XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja sebagaimana dikutip detikcom, Minggu (16/2/2020). Dalam Pasal 170 ayat 1 disebutkan Presiden berwenang mengubah UU

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini," demikian bunyi Pasal 170 ayat 1.

Ini bukan perkara sepele, dan cuma persoalan salah ketik, karena persoalan ini bisa menyebabkan Presiden melakukan pelanggaran konstitusi, akibatnya Presiden bisa di impeachment.

Yasonna bisa saja bilang cuma salah ketik, dan bisa diperbaiki oleh DPR, tapi soal ini sudah memperlihatkan kelemahan tim penyusun Undang-undang tersebut, karena memang sangat mustahil seorang Presiden bisa mengubah Undang-undang, dengan Peraturan Pemerintah, kecuali bersama DPR lewat Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).

Jadi mekanisme penyusunan Undang-undang itu sudah sangat jelas, dan sesuai dengan amanat UUD 45, sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, presiden tidak boleh mengerjakan sesuatu yang bertentangan dengan UUD 1945.

Rancangan Undang-undang Cipta Kerja, yang memberikan kewenangan kepada Presiden bisa mengubah Undang-undang, adalah sebuah kelemahan yang fatal, karena RUU tersebut dirancang oleh orang-orang yang mengerti hukum dan konstitusi yang berlaku, dan kelemahan RUU tersebut baru diketahui setelah mendapat banyak kritik dari publik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline