Seperti dilansir Kompas.com, Presiden Joko Widodo menegaskan, Pemerintah Indonesia tidak akan memulangkan terduga teroris pelintas batas atau WNI yang terlibat ISIS. Diketahui, mereka kini tersebar di beberapa negara di Timur Tengah.
"Pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS eks WNI," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Kalau biasanya ada kecenderungan untuk mengatakan, WNI eks ISIS, tapi Kali ini pemerintah lebih mengatakan, ISIS eks WNI. Memang secara pemaknaan jelas berbeda antara ISIS eks WNI dengan WNI eks ISIS.
Dikatakan ISIS eks WNI, itu berarti pemerintah para terduga teroris atau WNI yang terlibat dengan ISIS, sudah dianggap bukan lagi warga negara Indonesia. Namun kalau dikatakan WNI eks ISIS, secara eksplisit berarti pemerintah masih mengakui eks ISIS sebagai WNI.
Kalau memaknai ketegasan atas pengakuan kewarganegaraan terduga teroris yang terlibat jaringan ISIS, lewat kata ISIS eks WNI, sangat jelas secara tegas pemerintah tidak lagi mengakui mereka sebagai warga negara Indonesia.
Tapi kalau melihat dari pernyataan Presiden Jokowi diatas, yang mengatakan tidak memiliki rencana memulangkan orang-orang ISIS eks WNI, terkesan masih memungkinkan berubah, dari tidak memiliki rencana, menjadi memiliki rencana, semua tergantung respon terbanyak dari masyarakat.
Sangat mungkin masyarakat ingin mendengar kata-kata yang lebih tegas dari kata, 'tidak memiliki rencana', misalnya 'tidak akan', karena kalau dikatakan tidak akan, itu sudah memberikan sebuah kepastian yang mengandung ketegasan.
Padahal Presiden Jokowi memiliki motto 'ketegasan tanpa ragu', karena memang yang namanya sikap tegas itu tidak ada lagi keraguan dalam mengambil sebuah keputusan. Dalam konteks pemulangan ISIS eks WNI, pemerintah masih terkesan memiliki keraguan untuk mengambil keputusan, meskipun tegas dalam tidak lagi mengakui kewarganegaraan mereka.
Didalam masyarakat berkembang pendapat, bahwa ISIS eks WNI tersebut tetap harus diterima kepulangannya, terutama anak-anak mereka, atau keluarga mereka yang terpaksa harus mengikut karena diajak orang tua atau suami, bahkan BNPT berencana ingin mempererjakan eks ISIS di BUMN.
Apakah pendapat seperti itu sudah dipertimbangkan oleh pemerintah? Atau, ketegasan diatas sudah berarti mengabaikan berbagai pendapat di masyarakat?
Kalau mengacu para ketegasan tanpa ragu, maka sudah tidak ada lagi pertimbngan lain, selain dari menolak secara keseluruhan mereka yang sudah menanggalkan kewarganegaraan karena terlibat dengan ISIS, maka dari itu mereka distempel sebagai ISIS eks WNI.