Lihat ke Halaman Asli

Ajeng Sabilla

Bismillahirrohmanirrohim

Pelecehan Seksual Merupakan Pelanggaran HAM

Diperbarui: 23 Desember 2021   11:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pelecehan seksual merupakan tindakan melecehkan yang berarti menghinakan atau memandag rendah seseorang dikarenakan hal - hal yang berkaitan dengan aktivitas seksual antara laki - laki dan perempuan. Banyak tindakan pelecehan seksual yang saat ini terjadi didalam negri kita saat ini mulai dari yang bersifat ringan hingga berat. Begitu pula hal itu menyerang kepentingan umum yang berupa jaminan hak asasi yang mana harus dihormati.

Baru - baru ini, viral kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati di salah saru pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat. Bahkan beberapda santriwati tersebut ada yang telah hamil-melahirkan.  Tidak hanya itu saja, ternyata kasus tersebut juga berkaitan dengan penyalahgunaan bansos. Dikabarkan setelah dana Bansos yang didapat oleh para santri cair, dana tersebut diambil kembali oleh pelaku yang diduga untuk kepentingan pribadi.

Belum selesai kasus sebelumnya, muncul lagi laporan kasus pendeta yang memperkosa jamaatnya. Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang pada saat itu masih berusia 10 tahun. Pelaku juga diduga menggunakan relasi serta kekuasaannya sebagai pemimpin gereja yang bebas dari pengawasan saat memperkosa jemaatnya selama lima tahun lebih.

Banyak pasal yang mengatur tentang tindak pidana mengenai kejahtan - kejahatan tersebut namun masih saja terjadi pelanggaran - pelanggaran terhadap Hak Asasi, terutama kejahatan seksual. Pelecehan seksual sendiri sering terjadi dikarenakan pelakunya tidak bisa dijerat karena ketidak cukupannya unsur untuk kasus tersebut. Dalam kondisi seperti ini terutama perempuan yang mana berada di posisi rentan terhadap kekerasan seksual yang dialkukan oleh individu atau kelompok tertentu sulit untuk terbebas dari pelanggaran tersebut. Apalagi kekerasan seksual kepada anak merupakan vonis ringan dalam pengadilan terhadap pelaku sehingga masih banyak terjadi pelanggaran saat ini.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline