Indonesia merupakan negara demokrasi dan memiliki ketetapan hukum yang kuat. Sejalan dengan peraturan Perundang -- undangan, yakni pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Indonesia tentu memiliki banyak tujuan, yakni mampu memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyat Indonesia.
Salah satu kesejahteraan tersebut adalah memberi perlindungan terhadap hak asasi manusia. Sebagai negara yang memiliki keanekaragaman dalam budaya, ras, suku, bahasa, agama, dan status sosial, masyarakat Indonesia seharusnya dapat menerapkan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan nilai yang terkandung dalam segala sumber hukum di Indonesia.
Hak asasi manusia (HAM) pada dasarnya telah terlekat dalam diri manusia sejak pertama kali diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia perlu diakui, diperhatikan, dihormati dan dilindungi oleh diri sendiri dan tidak dapat diambil oleh orang lain. Dalam menjamin dan menegakkan adanya HAM, manusia juga harus melaksanakan atas adanya suatu kewajiban yang dapat berpengaruh dalam tindakan apa saja yang telah terlekat pada diri manusia tersebut sehingga manusia tersebut memiliki kesadaran atas harga diri, harkat dan martabat manusia itu dilahirkan.
Segala aturan mengenai hak asasi manusia (HAM) telah ada sejak Pancasila disahkan sebagai pedoman bangsa Indonesia. Selain terkandung dalam nilai-nilai Pancasila, hak asasi manusia secara umum juga terkandung dalam sumber Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Seluruh pasal dalam undang -- undang dasar mengenai hak asasi manusia sudah linear terhadap nilai -- nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila. Meskipun di Pancasila tidak dijelaskan secara tekstual mengenai adanya hak asasi manusia, tetap saja penegakan hak asasi manusia terkandung dalam ideologi Pancasila.
Munculnya istilah hak asasi manusia (HAM) merupakan sejarah yang pada awalnya istilah tersebut merupakan keinginan dan tekad manusia secara universal agar hak-hak dasar mereka diakui dan dilindungi oleh semua kalangan tanpa terkecuali. Istilah HAM itu sendiri bertalian erat dengan politik dan realitas sosial yang berkembang.
Secara pengertian, HAM memiliki beberapa pengertian yang memberikan batasan-batasan yang berbeda, tetapi pada dasarnya mempunyai makna yang sama. Di antara pengertian tersebut yaitu hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang diperoleh dan telah dibawanya bersamaan dengan kelahiran di dalam kehidupan masyarakat. (Ario Putra, 2022).
Sedangkan, pengertian hak asasi manusia yang terdapat di dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia berbunyi "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia".
Implementasi hak asasi manusia dalam ideologi Pancasila terkandung dalam setiap sila Pancasila. Pada sila pertama, yaitu dalam menjamin dan melindungi hak kemerdekaan dalam memeluk agama, keyakinan ataupun kepercayaan setiap warga dan menjalankan ibadah serta menghormati perbedaan agama.
Pada sila kedua, yaitu menghargai setiap masyarakat Indonesia dalam kedudukan dan posisi yang sama dalam hukum serta memiliki hak maupun kewajiban yang sama untuk memperoleh perlindungan dan jaminan hukum.
Pada sila ketiga, yaitu melaksanakan amanat persatuan dan kesatuan antara sesama masyarakat Indonesia, mendahulukan kepentingan negara dan bangsa diatas kepentingan individu.
Pada sila keempat, yaitu pengaplikasian dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang demokratis dalam menyampaikan pendapat agar menghasilkan keputusan musyawarah yang mufakat.