Lihat ke Halaman Asli

Lemahnya Indonesia Melawan Asing

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia adalah negara yang kaya raya. Potensi kekayaan alamnya sangat luar biasa, baik sumber daya alam hayati maupun non hayati. Baik yang berada di dalam bumi maupun yang berada di luar bumi. Mulai dari kekayaan yang ada di darat maupun dilaut banyak sekali yang belum terjamah oleh kita. Namun demikian yang terpenting adalah mengelola kekayaan alam untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pasalnya, kekayaan alam tersebut merupakan hak seluruh rakyat Indonesia. Sehingga jangan sampai bangsa asing yang menikmati kekayaan alam Indonesia, namun rakyat Indonesia tidak sejahtera.

Pada dasarnya negara Indonesia telah mengatur semua apa yang dimiliki Indonesia ke dalam suatu undang-undang yang sejatinya untuk melindungi semua apa yang negara Indonesia miliki. Contoh saja Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang berbunyi sebagai berikut:

1.Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

2.Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

3.Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Apakah Undang-Undang diatas masih berfungsi? Menurut saya tidak, karena jika dilihat dari dasar kekayaan dan kemakmuran rakyat, rakyat Indonesia masih sangat jauh dari kata makmur. Bahkan tidak heran jika Indonesia saja masih memiliki hutang yang jumlahnya besar dengan negara lain dan lembaga-lembaga Internasional lainnya. Yang menjadi pertanyaan saya disini adalah, Bukankah negara memiliki kekayaan alam yang sangat besar jumlahnya, dan kemanakah kekayaan alam tersebut?

Ternyata nyaris semua kekayaan alam yang seharusnya dikuasai negara dan untuk kemakmuran rakyat tersebut dikuasai oleh asing, swasta dan perorangan. Parahnya Indonesia hanya mendapat tidak ada setengahnya dari kekayaan alam yang sejatinya milik kita. Salah satu contohnya adalah PT Freeport yang menguasai emas dan tembaga di Papua. Hasil tambang tersebut dikuasai oleh PT Freeport sampai nyaris habis. Indonesia hanya memperoleh 10 persen dari hasil. Sedangkan untuk kontrak sendiri akan berakhir ditahun 2020. Selain PT Freeport juga ada perusahaan air mineral milik asing yang menanamkan modalnya di Indonesia, dan marak beredar air mineral dalam kemasan yang dijual di masyarakat. Hampir sebagian air mineral yang kita minum merupakan produk olahan asing. Jika dipikir-pikir kenapa Indonesia tidak mengolah sendiri saja air yang sejatinya milik Indonesia, dan jika dilihat dan ditelusuri lebih dalam lagi masih banyak rakyat Indonesia yang kekurangan air bersih.

Pemerintah seharusnya lebih tegas dalam hal seperti itu, perlu adanya peraturan yang mengatur tentang hal tersebut. Memberikan solusi bagaimana caranya negara Indonesia tidak dirugikan oleh bangsa asing lain yang menanamkan modalnya di Indonesia. Selain itu juga peningkatan sumber daya manusia dirasa penting agar apa yang Indonesia miliki bisa diolah sendiri untuk kebutuhan rakyatnya. Mungkin Indonesia bisa dibilang terlalu polos sehingga polosnya Indonesia menjadi titik lengah bangsa asing bisa menguasai apa yang Indonesia miliki.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline