Pandemi COVID-19 sampai saat ini masih melanda dunia termasuk di indonesia hingga pada bulan Maret 2021 kasus COVID-19 bertambah menjadi 10.994 menjadi 1.089.308 kasus. Begitu cepat penyebaran wabah ini membuat semua negara berupaya preventif,kuratif,dan promotif kepada warganya. Upaya ini dalam menghambat pemyebaran virus juga merambat ke dunia pendidikan.
Berdasarkan kebijakan menteri pendidikan dan kebudayaan tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa Pandemi COVID-19 dengan memberi himbauan bahwa pelaksanaan pembelajaran dilakukan dari rumah (melalui pembelajaran daring).
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dari rumah biasa menggunakan aplikasi tambahan yaitu Google Classroom, Zoom atau sarana untuk berkomunikasi selain aplikasi itu biasa menggunakan WhatsApp ataupun Telegram.
Melalui media pembelajaran ini guru berusaha untuk menjelaskan materi-materi kepada siswa secara efektif meskipun sebagian diantara siswa banyak yang kurang mengerti dengan pembahasan tersebut diakibatkan pembelajaran dengan jarak jauh yang tidak biasa dilakukan.
Kelebihan pembelajaran daring ini tidak terikat dengan ruang dan waktu, sehingga kapan saja dan dimana saja siswa tetap bisa mengikuti kegiatan pembelajaran kecuali siswa tidak memiliki akses kuota untuk mengikuti daring itu.
Tetapi pada kenyataanya kegiatan pembelajaran dari rumah ini tidak mudah diterapkan di Indonesia,banyak sekali keterbatasan dan permasalahan yang terjadi beberapa diantaranya adalah guru yang belum memiliki kemampuan dalam bermain teknologi yang sekarang ini lebih sulit karena banyak berbagai macam fitur-fitur yang baru.
Dari segi siswa tidak semua yang memiliki Handphone Android ataupun Laptop untuk mengakses semua pembelajaran selama belajar daring. Adapula permasalahan yang lain yaitu jika siswa itu tinggal ditempat pedesaan yang sulit dengan sinyal dan masih minim listrik otomatis siswa tidak dapat mengikuti pembelajaran ini.
Dan sebagian aiswa yang memiliki keluarga dengan keterbatasan yang sulit untuk segalanya termasuk membeli kuota internet untuk mengakses segala pembelajaran dari rumah. Kita taahu bahwa Indonesia ini adalah negara yang luas dan tidak semua warganya ada di daerah perkotaan.
Oleh karena itu,tidak tepat sepertinya kebijakan pembelajaran dari rumah ini diratakan untuk semua wilayah Indonesia.Sedikit demi sedikit pemerintah memberikan bantuan untuk seluruh siswa mendapatkan kuota gratis,tetapi hal itu ada yang tidak mendapatkannya mungkin akibat sekolahnya yang kurang perhatian atas info-info penting dari pemerintah untuk bantuan sekolah.
Kebijakan pemerintah mengenai pembelajaran dari rumah ini sangat bagus untuk mengatisipasi pemyebaran COVID-19 dan bisa juga kita memanfaatkan teknologi yang sekarang semakin canggih agar lebih memahami untuk pentingan masa depan juga, karena banyak hal yang dipakai dalam penggunaan teknologi.
Saran dari seorang penulis jika siswa yang berada di kawasan jauh dari perkotaan atau bisa disebut pedesaan yang di prediksi tidak ada penyebaran COVID-19 disana,jadi pemerintah boleh mengijinkan siswa belajar dengan cara offline seperti biasa datang kesekolah seperti sebelumnya.