Filantropi Islam merupakan bentuk kedermawanan yang berakar pada ajaran agama Islam, bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, membantu mereka yang membutuhkan, dan menciptakan keadilan. Konsep ini sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW dan terus berkembang hingga saat ini. Praktik filantropi dalam Islam tidak hanya bersifat individual, namun juga melibatkan lembaga seperti zakat, wakaf, dan lembaga amal.
Konsep Filantropi dalam Islam Filantropi dalam Islam mencakup berbagai bentuk sedekah dan pemberian yang mempunyai nilai keagamaan dan sosial. Berikut beberapa bentuk utama filantropi Islam:
1. Zakat
Zakat adalah kewajiban setiap muslim yang mampu menyisihkan sebagian hartanya kepada delapan kelompok (asnaf) yang membutuhkan, seperti fakir miskin, fakir miskin, amil, dan lain-lain (QS At-Taubah: 60). Zakat bertujuan untuk memurnikan kekayaan, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan memperkuat solidaritas masyarakat.
2. Sedekah
Sedekah adalah sedekah yang bersifat sukarela. Tidak sebatas materi, sedekah juga mencakup segala bentuk kebaikan, termasuk senyuman dan tindakan sosial lainnya.
3. Wakaf
Wakaf adalah pemberian harta tetap untuk kepentingan umum, seperti tanah untuk masjid, sekolah, atau rumah sakit. Kemaslahatan wakaf terus berlanjut sehingga menjadikannya sebagai amal yang pahalanya terus mengalir.
4. Infaq
Infaq adalah pemberian harta secara sukarela, baik dalam bentuk kecil maupun besar, tanpa batasan pada penerima tertentu seperti dalam zakat.
5. Qard Hasan