Lihat ke Halaman Asli

Penerapan Hukuman Mati di Indonesia

Diperbarui: 16 Desember 2022   09:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh: Ajeng Ayu Anggita

Mahasiswa Program Studi PGSD, Universitas Nahdlatul Ulama Blitar,

Dosen pengampu oleh Ibu Shofi Nur Amalia M.Pd. , Universitas Nahdlatul Ulama Blitar

Email: ajengayuanggita02@gmail.com

Abstrak

Hukum adalah tuntutan yang terdiri dari norma yang berlaku dan sanksi yang telah ada. Hukum juga bersifat mendesakkan peraturan yang ada. Hukum itu ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dan masyarakat. Pada dasarnya hukum bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam berbuat dan berperilaku agar selalu tertib dan taat atas segala aturan yang telah ada , memanusiakan manusia, serta dapat menjaga lingkungan sekitar. Pidana mati adalah suatu tinjauan sengsara yang dijatuhkan oleh hakim kepada pelanggar yang telah melakukan pelanggaran undang-undang hukum pidana.

Kata Kunci : Hukum, Pidana Mati, Pelanggaran.

Hukuman mati adalah suatu hukuman yang dijatuhkan oleh hakim kepada pelaku pelanggaran undang-undang hukum pidana. Hukuman mati juga termasuk dalam hukuman positif yang berlaku di Indonesia . Adapun pasal-pasal yang mengandung pidana mati di antaranya: Pasal 104 KUHP, Pasal 340 KUHP, dll.  Tujuan dari hukuman mati adalah pembalasan dalam bentuk pidana untuk memberikan balasan atas kekejaman yang dianggap pantas untuk kejahatan yang dilakukan oleh pelaku pelanggaran hukum pidana. Pidana mati termasuk jenis pidana pokok yang bersifat khusus yang menempati urutan pertama. Namun tak sedikit orang bertanya-tanya mengenai  kelayakan yang diterapkan di Indonesia dalam keadaan urgen.

PEMBAHASAN

            Akhir-akhir ini banyak sekali berita yang muncul yang membuat banyak publik bersuara. Salah satunya berita yang menggemparkan publik adalah kasus dari seorang polisi yang diduga membunuh bawahannya sendiri. Banyak orang yang berpendapat jika seorang membunuh dengan sengaja maka hukuman yang setimpal adalah menjatuhkan hukuman mati. Namun, pada dasarnya hukuman mati sendiri bertentangan dengan " Hukum Kodrat",  yang berisi hak hidup yang melekat dan dimiliki oleh seseorang yang di mana tidak seorang pun dapat mencabut atau menguranginya, hal tersebut juga terkandung dalam Pasal 28 A Undang- Undang tahun 1945 " Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya". Hukuman mati sendiri nyatanya juga bertentangan dengan tujuan dari di lakukan pemidanaan . Tujuan pemidanaan sendiri di antaranya yaitu :

1. Memberikan rasa resah atau menakut-takuti pihak pidana hukum agar tidak melakukan tindak pidana lagi terhadap individu lain atau pun bertujuan supaya ia tidak mengulang kesalahannya lagi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline