Lihat ke Halaman Asli

Aura Aiyesa

Mahasiswa Program Studi S1 Kriminologi Universitas Indonesia

Toksikologi Forensik sebagai Salah Satu Cabang Ilmu Kriminologi Forensik

Diperbarui: 5 Januari 2023   06:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Ketika kamu mendengar kata "forensik" dan "kriminologi", konsep apa, sih, yang terlintas pertama kali di benakmu? Apakah hubungannya perihal dokter dan rumah sakit? Autopsi mayat? Detektif Conan? Hm, atau malah langsung kepikiran salah satu judul drama korea kesukaanmu?

Semua itu gak salah, kok. Akan tetapi, aplikasi ilmu kriminologi forensik ini tidak melulu perihal detektif dan autopsi mayat saja, lho. Masih banyak berbagai cabang ilmu lain yang pada realitasnya juga memiliki kaitan dan kontribusi langsung dengan ilmu kriminologi forensik. Penasaran, kan?

Lho, kriminologi, tapi kok forensik juga?

Kriminologi berasal dari kata crimen yang artinya kejahatan serta logos yang artinya ilmu. Secara harfiah kriminologi berarti ilmu pengetahuan ilmiah tentang kejahatan dari berbagai aspek. Kriminologi merupakan cabang ilmu-ilmu sosial yang melihat kejahatan sebagai gejala sosial menggunakan analisis sosiologi dan antropologi. Kriminologi secara garis besar mengkaji empat aspek utama dari kejahatan, antara lain mengenai pola tingkah laku sosial kejahatan, pola korban kejahatan, pola reaksi masyarakat akan kejahatan, serta metode penanggulangan dan pencegahan. Secara keilmuan, perspektif kriminologi tentu memiliki peran yang penting dalam pengungkapan suatu kasus kejahatan. Dalam konteks ini, tidak jarang kriminologi melibatkan cabang ilmu lain, salah satunya ilmu forensik.

Sementara itu, ilmu forensik sendiri merupakan penerapan pengetahuan dan metodologi ilmiah untuk penyelesaian pertanyaan dan masalah hukum bagi individu dan masyarakat. Hal ini melibatkan pengamatan, dokumentasi, pengumpulan, analisis, penilaian dan interpretasi ilmiah sebagai bukti konkretnya. Ilmuwan forensik juga dapat berperan sebagai saksi ahli dan dapat bekerja untuk penuntutan atau pembelaan.

Dari uraian sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa kriminologi forensik merupakan suatu studi ilmiah mengenai kejahatan, pelaku, dan korban kejahatan yang bertujuan untuk mengungkapkan kejahatan melalui investigasi berbasis hukum. Disiplin ilmu ini merupakan aplikasi keilmuan yang digunakan dalam kebijakan kriminal untuk kepentingan investigasi oleh penegak hukum atau pun non penegak hukum dalam rangka memperoleh bukti yang sesuai dengan prosedur pengungkapan kejahatan. Ilmu forensik pada dasarnya merupakan setiap ilmu pengetahuan ilmiah yang dimanfaatkan untuk mengungkap terjadinya tindak pidana secara objektif dan ilmiah (Mustofa, 2010). Oleh karena itu, setiap ilmu pengetahuan dapat menjadi cabang dari ilmu-ilmu kriminologi forensik. 

Lantas, apa saja cabang ilmu kriminologi forensik ini? Kriminologi forensik memang memiliki begitu banyak cabang ilmu, berikut di antaranya:

  • Kedokteran Forensik

  • Psikologi Forensik

  • Linguistik Forensik

  • Grafologi Forensik

  • Digital Forensik

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline