Lihat ke Halaman Asli

Aisyah Supernova

man purposes God disposes - ssu

Pengecut: IDF Tentara Israel Menyerang Wanita Lansia dengan Anjing

Diperbarui: 27 Juni 2024   06:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Pasukan Pertahanan israhell (IDF) sengaja membawa anjing mereka untuk menyerang seorang wanita lansia Palestina. Al Jazeera mendapatkan bocoran rekaman dari kamera yang diset di badan anjing tersebut. Perempuan tersebut bernama Al Tahani yang berasal dari Gaza Utara khususnya di Jabalia.

Tujuan dari tentara israhell tersebut adalah memaksa wanita lansia tersebut untuk meninggalkan rumahnya sendiri dan Al Tahani menolaknya. 

"Anjing itu menggigit, lalu menyeret dan menarik saya sampai ke pintu rumah. Sekarang saya mengalami cedera serius."

"Tidak ada rumah sakit atau apapun untuk mengobati luka saya. Tangan saya masih belum diobati," katanya kepada Al Jazeera.

Video penyerangan itu turut diunggah Duta Besar Palestina untuk Inggris, Husam Zomlot, Rabu (26/6/2024), di X.

Ia menyebut aksi penyerangan oleh pasukan Israel itu sebagai tindakan pengecut.

"Rekaman mengejutkan, yang memperlihatkan seekor anjing tentara Israel menyerang dan menggigit seorang wanita Palestina berusia 66 tahun di rumahnya di Kota Jabalia, Gaza utara. Pengecut!" cuitnya di X.

Dalam video itu, terlihat seekor anjing hitam menyerang korban. Lansia tersebut diserang saat terbaring di tempat tidur di kediamannya. Beberapa kali terdengar suara korban berteriak, namun si anjing terus menyerang dan menggigitnya.


Padahal, Orang lanjut usia terutama dilindungi oleh undang-undang ini sebagai warga sipil; oleh karena itu Konvensi Jenewa Keempatlah yang memberikan perlindungan tersebut secara umum, dengan peraturan yang lebih spesifik yang dapat diterapkan dalam keadaan tertentu. 

Para lansia juga mendapat perlindungan khusus karena kondisi mereka yang lemah, yang membuat mereka tidak mampu berkontribusi dalam upaya perang negaranya. 

Prinsip persamaan perlakuan dan pengecualian atas dasar usia juga terdapat dalam Pasal 16 Konvensi Ketiga. Ada juga sejumlah ketentuan lain yang meminta agar usia diperhitungkan, khususnya Pasal 44, 45 dan 49 Konvensi Ketiga dan Pasal 85, para. 2, dan 119, para. 2, Konvensi Keempat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline