Eksistensi manusia di muka bumi diciptakan sebagai makhluk sosial yang senantiasa butuh dan perlu akan bantuan dan pertolongan orang lain.
Sehingga, dalam aktivitas kesehariannya manusia juga dibatasi oleh ketentuan-ketentuan berupa norma berlaku yang harus dipatuhi. Terlebih norma yang diberlakukan terhadap profesi seseorang, contohnya kode etik yang berlaku bagi seseorang yang profesinya dibidang BK.
Maka Kode Etik Bimbing Konseling diartikan sebagai suatu pedoman berupa sikap dan tingkahlaku baik yang berlaku bagi setiap anggota profesi bimbingan konseling agar mereka bisa secara profesional dan bertanggungjawab penuh dalam menjalankan profesinya ketika etika yang diberlakukan mampu benar-benar diterapkan dan dipatuhi.
Terkait kode etik bimbingan konseling itu sendiri telah dirumuskan oleh ABKIN (Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia) dengan menjadikan Pancasila dan peraturan tertulis negara lainnya sebagai dasar landasannya. Rumusan Kode Etik BK tersebut, meliputi:
1.Terkait Profesionalitas Konselor
Dalam hal ini konselor diharuskan memiliki etika yang baik terutama terkait sikap, wawasan pengetahuan, ataupun keterampilannya. Maksudnya bahwa konselor harus mampu meningkatkan mutu pelayanannya secara profesional dengan senantiasa menjunjung tinggi sikap mementingkan kepentingan pekerjaannya dari pada kepentian pribadi, material, finansial, atau hanya soal popularitasnya saja.
Selain itu, terhadap sikap dan kepribadiannya konselor harus bisa memahami kekurangan yang ada dalam dirinya sehingga konselor diharapkan bisa menguasai dirinya dan menciptakan sikap-sikap yang baik dalam dirinya (jujur, dapat dipercaya, rendah hati, sabar, dll).
Konselor perlu mengembangkan wawasan dan pengetahuannya secara berkelanjutan agar memiliki keterampilan khusus terkait prosedur dan teknik pelayanan yang baik sehingga bisa diterapkan dalam praktiknya.
2.Terkait Perolehan dan Penyampaian Data Informasi
Penyelesaian masalah konseli sudah selayaknya menjadi tugas konselor, sehingga konselor perlu mendapatkan berbagai data informasi terkait latar belakang permasalahan si klien bisa melalui wawancara, hasil rekaman, penelitian, ataupun yang lainnya. Sehingga, diperolehnya informasi-informasi tersebut sifatnya rahasia.
Maka dalam penyampaiannya berdasarkan kode etik BK konselor dilarang menyebarluaskan informasi klien terhadap keluarga klien ataupun anggota profesi BK lainnya tanpa persetujuan pihak klien. Dan konselor dilarang memanfaatkan informasi tersebut sebagai bahan riset/penelitian kecuali dengan menyembunyikan identitas klien, untuk kepentingan klien dan tidak menimbulkan kerugian baginya.
3.Terkait Layanan BK
Interaksi terjadi antara konselor dan konseli dalam proses bimbingan konseling, perihal tersebut Konselor memiliki kewajiban untuk memberikan layanan bimbingan terhadap kliennya dengan baik sampai terjadi kesepakatan pemutusan hubungan diantara keduanya, walaupun masih belum ditemukan problem solving terbaik dan klien merasa belum memperoleh hasil secara maksimal dari hubungan tersebut.
4.Terkait Hubungannya dengan Klien
Kewajiban konselor terhadap klien atau konselinya: Pertama, konselor harus menghormati harkat dan martabat kliennya supaya timbul kepercayaan dari klien terhadap konselor.