Lihat ke Halaman Asli

Nur Aisyah

Mahasiswa/11220850000053/PerbankanSyariah/UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mengapa Memilih Bank Syariah?

Diperbarui: 10 Juli 2023   10:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Di tengah hangatnya perbincangan terkait serangan siber yang terjadi pada Bank Syariah Indonesia (BSI), ternyata bank syariah memiliki kelebihan yang tidak dimiliki bank-bank lain pada umumnya.

Perlu diketahui bahwa bank syariah didirikan dengan tujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip Islam, syariah dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait (Meilani, 2017).

Lembaga Keuangan Syariah dengan prinsip syariah merupakan alternatif positif bagi sebagian masyarakat karena prinsip agama atau kepercayaan tidak bersedia memanfaatkan jasa-jasa bank atau lembaga konvensional yang memiliki prinsip sistem bunga yang dianggap merupakan pelanggaran terhadap syariah agama Islam karena tidak sesuai dengan konsep Islam yaitu perjanjian/akad yang tidak mengandung gharar (ketidakjelasan), maisir (perjudian) dan riba (bunga uang) (Budiono, 2017).

Adapun kelebihan yang dimiliki bank syariah sebagai berikut.

1. Bisa memilih akad yang akan digunakan

Ketika mendaftar untuk menjadi nasabah bank syariah kita akan diarahkan untuk memilih menggunakan akad wadiah atau mudharabah muthlaqah.

Akad wadiah merupakan akad yang digunakan seorang nasabah ketika ingin menitipkan dana yang dimilikinya pada bank syariah. Berdasarkan kebijakan bank tersebut, mereka dapat memberikan bonus kepada nasabah setiap akhir bulannya atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mudharabah muthlaqah merupakan akad yang digunakan nasabah untuk menginvestasikan dananya melalui bank syariah. Pada akad ini, bank akan memberikan bagi hasil kepada nasabahnya setiap akhir bulan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Tidak terdapat riba

Riba biasanya berkaitan dengan bunga dan di dalam Islam riba itu hukumnya haram karena merugikan salah satu pihak.

Seperti yang telah dijelaskan di dalam al-Qur'an surah Ali-Imran ayat 130 yang berbunyi:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline