Lihat ke Halaman Asli

Aisya Safira

Mahasiswi

Pemberian Anggaran Penanganan Covid-19

Diperbarui: 28 Januari 2021   07:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintah telah mencanangkan adanya pemberian dana bantuan kepada masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu. Rencana ini disampaikan pada Sidang Kabinet antara presiden dengan para menteri. Melihat dari banyaknya kasus PHK pada masa pandemi, tentu memberikan dampak besar bagi negara yang berpengaruh terhadap pemasukan negara (pajak) dan juga tingkat pengangguran di Indonesia sendiri.

Menindaklanjuti kebijakan presiden, Menteri Keuangan telah menyampaikan surat nomor S-30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2020 perihal Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga TA 2021 kepada para Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran. Anggaran ini diperuntukkan penyediaan vaksin gratis dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengungkapkan anggaran untuk tahun 2021 sebesar Rp 403,9 Triliun.

Anggaran yang dialokasikan untuk program kesehatan sebesar Rp 25,4 Triliun dengan tujuan  program pengadaan vaksin Covid-19, program penyediaan sarana prasarana dan program vaksinasi, proses imunisasi, hingga cadangan bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

Diharapkan dengan adanya pemberian dana bantuan, masyarakat dapat merasakan perubahan secara menyeluruh, terutama pada sektor kesehatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline