Nama : Aisyah Zahwa Adisty
NIM : 23010400017
Mata Kuliah : Komunikasi Massa (UAS)
Dosen Pengampu : Sofia Hasna, S.I.Kom & R. Hiru Muhammad, S.Sos, M.I.Kom
Pelanggaran Etika Media Digital
Etika Komunikasi Massa merujuk pada seperangkat prinsip dan nilai nilai moral yang mengatur perilaku dan praktik dalam industri komunikasi massa, termasuk jurnalisme, penyiaran, media digital dan, industri kreatif lain nya. Etika komunikasi Massa mencakup standar standar moral yang diharapkan dari para professional di bidang ini dalam menjalankan tugas mereka dalam mengumpulkan informasi, mengedit, dan menyampaikan berita atau konten kepada masyarakat. Dalam kasus ini, di media digital sering kali kita menemukan perilaku tidak baik yang menyimpang dari etika komunikasi massa. Platform berbasis internet yang bisa kita akses melalui smartphone seperti media sosial merupakan sumber yang paling sering menebar ujaran kebencian. Ujaran Kebencian (Hate speech) adalah perilaku komunikasi yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk mem-provokasi, hinaan, hasutan yang dilakukan oleh individu atau kelompok seperti menghina ras, gender, warna kulit, agama dan lain lain.
Seperti akhir akhir ini yang sedang ramai diperbincangkan terkait istilah "Aura Maghrib" yang sering digunakan oleh netizen. Istilah ini berseliweran di media sosial terutama aplikasi TikTok yang ternyata memiliki arti negatif. Istilah gaul "Aura Maghrib" ini digunakan untuk menjelaskan fisik seseorang yang memiliki warna kulit lebih gelap. Penggunaan kalimat "Aura Maghrib" merupakan kalimat menyinggung dan termasuk rasis karena menggambarkan seseorang dengan warna kulit lebih gelap ke hal yang negatif dengan tujuan untuk mengejek. Mengapa di sebut Maghrib, karena waktu maghrib identik dengan matahari yang terbenam menggantikan langit yang tadi nya terang menjadi langit berwarna gelap. Istilah ini merupakan istilah yang termasuk ke dalam kategori diskriminasi ras dan warna kulit. Para ahli sosial menyatakan diskriminasi merupakan perlakuan negatif terhadap etnik tertentu yang dijadikan objek prasangka baik dari segi perbedaan suku, adat, kebangsaan, agama dan lain sebagai nya. Hal ini sudah di tegaskan pada pasal 1 ayat (3) UU No. 39 tahun 1999 bahwa diskriminasi merupakan pembatasan, pelecehan, ataupun pengucilan secara langsung maupun tidak langsung yang didasari atas perbedaan.
Pelanggaran Etika Yang Berupa Ujaran Kebencian di Media Sosial
Negara kita, Indonesia yang dikenal beragam ternyata tidak lepas dari masalah terkait diskriminasi. Contoh kasus nya adalah seorang perempuan yang merupakan selebgram/selebtok atau influecer bernama Ratu Namira yang akhir akhir ini sering kali mendapatkan diskriminasi terkait warna kulit nya. Di aplikasi TikTok tepat nya di akun Ratu Namira, banyak sekali komentar tidak baik yang tertuju untuk diri nya dengan istilah "Aura Maghrib" karena memiliki warna kulit yang lebih gelap. Komentar tersebut tidak hanya muncul di satu video tiktok nya saja, tetapi di banyak video tiktok yang menampilkan seorang Ratu Namira. Tidak hanya di TikTok, di akun Instagram nya pun Ratu Namira sering kali mendapatkan komentar yang sama seperti di tiktok hanya karena diri nya memiliki kulit lebih gelap. Komentar komentar istilah tersebut mendapat banyak kecaman dari netizen yang tidak terima dengan istilah tersebut karena bertujuan sebagai bahan ejekan, terlebih istilah tersebut mengandung waktu solat di agama islam yang memiliki arti positif.
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi berbasis internet yang pesat dapat melakukan pertukaran user-generated (konten yang dibuat oleh orang lain), yang artinya media sosial merupakan faktor pendorong perubahan norma, nilai dan perilaku masyarakat terutama dalam konteks memaknai tentang keberagaman. Perlu regulasi yang tepat terhadap konsep pemahaman etika media sosial. Seperti yang sudah di atur dalam UU No.19 Tahun 2016 yang menegaskan tentang jaminan pengakuan dan penghormatan terkait hak hak kebebasan secara adil sesuai dengan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat.