Lihat ke Halaman Asli

Siti Aisyah

Citizen for developmen

Kampus yang Berjuang untuk Masa Depan

Diperbarui: 7 Oktober 2019   07:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundung Meulaboh/dokpri

Setiap akademisi, Dosen dan Mahasiswa tentu berkeinginan menempati  gedung megah agar bisa belajar dan menempuh pendidikan dengan nyaman dan ditambah fasilitas ikut terjamin saat proses belajar mengajar berlangsung. 

Di Provinsi Aceh, tepatnya di Kabupaten Aceh Barat, keberadaan kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Tengku Dirundeng Meulaboh (TDM) dalam beberapa tahun terakhir selalu menarik perhatian. Selain perguruang tinggi yang baru negeri. 

Kondisi gedung yang terhimpit oleh pertokoan pun menjadi unik karena memiliki lingkungan yang sempit. Sehingga harus menyewa gedung lainnya agar dapat menampung kurang lebih dua ribu mahasiswa tersebut.

Itulah gambaran kondisi perguruan tinggi islam STAIN TDM sebelum memasuki era baru seperti saat ini, banyak proses yang telah dilewati hingga berhasil mencetak ratusan alumni. 

Bahkan tak sedikit pula konflik yang timbul dari oknum yang tidak terpuaskan oleh keberadaan lembaga pendidikan tinggi itu, salah satunya polemic pengangkatan rector yang dianggap teranuli kepentingan dan lobi-lobi politik tingkat elit.

Tapi sudahlah, semua itu berlalu dalam sekejap dan kini pembangunan terus digencarkan demi pendidikan yang lebih baik di masa akan datang.

Pada tanggal 19 September 2019, impian para kaum intelektual disana untuk mendapat istana sebagai tempat belajar terwujud. Setelah menghadapi berbagai mekasnisme, gedung 3 lantai kini dapat diduduki meskipun saat ini masih bersengketa dan persidangannya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN)  Meulaboh.

Melansir portal Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Meulaboh, soal lahan Gedung STAIN TDM masih dalam tahap persidangan di Pengadilan tersebut. Gugatan ini diajukan Irwan Gunawan TU alias Irwan TU alias T. Ridwan TU, M. Yunus, Syahril Saputra, Rustam Efendi, Herlan Toni dan Suharti yang memiliki lahan di lokasi tersebut.

Sesuai perkara nomor 2/Pdt.G/2019/PN Mbo, mereka menggugat Bupati Aceh Barat, Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan, Kementerian Agama Republik Indonesia, STAIN TDM, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat.

Tak hanya itu, ada juga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Cut Ida Khairani, S.H,M.Kn, PT. Harum Jaya dan PT. Belalang Jaya Prima sesuai klasifikasi perkara tentang perbuatan melawan hukum dengan 13 tuntutan dalam pokok perkara yang dilayangkan.

Karena kondisi urgensi tentang aktivitas perkuliahan, maka pihak PN Meulaboh mengeluarkan putusan sela,Rabu, 31 Juli 2019 terhadap perkara dengan putusan menolak tuntutan provisi para penggugat, memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan pemeriksaan perkara pokok, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline