Perpindahan penduduk atau yang biasa dikenal dengan migrasi adalah fenomena global yang telah berlangsung sejak awal peradaban manusia. Perserikatan Bangsa-bangsa merumuskan, migrasi penduduk ialah perpindahan tempat tinggal, dari satu unit adminitrasi ke unit administrasi yang lain. Perpindahan individu atau kelompok dari satu tempat ke tempat lain ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk faktor ekonomi, sosial, politik, dan lingkungan. Konsep migrasi umumnya ada tiga, yaitu ruang (yang berhubungan dengan unit administrasi tertentu), tempat tinggal (yang mencakup perubahan tempat tinggal secara menyeluruh), dan waktu (yang berhubungan dengan waktu yang ditentukan).
Teori Dorong-Tarik (Push-pull theory) yang dikemukakan oleh Everett S. Lee (1966) mengungkapkan bahwa terdapat empat faktor yang berpengaruh terhadap keputusan seseorang untuk bermigrasi, yaitu:
1. Faktor yang terdapat di daerah asal
Keputusan bermigrasi tidak seluruhnya bersifat rasional. Banyak faktor yang menjadi penyebab dari daerah asal migran untuk berpindah tempat, karena persepsi seseorang dan kepekaannya terhadap sesuatu keadaan atau lingkungan berbeda-beda.
2. Faktor di daerah tujuan
Adanya pengetahuan tentang keadaan di tempat tujuan, seperti pertumbuhan ekonomi dan terbukanya lapangan kerja baru, fasilitas kesehatan dan pendidikan yang memadai.
3. Faktor rintangan
Faktor utamanya ialah jarak. Selain itu, transportasi, jalan, kendala lautan luas, cuaca panas, dan lain-lain juga dapat menjadi rintangan selanjutnya.
4. Faktor pribadi
Benar tidaknya seseorang bermigrasi itu berdasarkan pengambilan keputusannya sendiri. Baik dari aspek tempat kerjanya yang menghendaki ia pindah, dari segi perkawinan atau perceraian, dan masih banyak lagi.