Makassar - Owner Umi Green Coffee (UGC), Nurmin M Nasrun mengaku kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Nadiyah Utami alias Ica yang dituntut 4 bulan penjara.
Terdakwa dituntut 4 bulan penjara karena diduga melakukan pemalsuan produk UGC. Kekecewaan Nurmin diungkapkan usai persidangan lanjutan kasus dugaan pemalsuan produk, di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 15 Februari 2023.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, Nadiyah merasa tidak diperlakukan adil oleh pihak Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi. Sebab barang bukti yang jumlahnya ratusan UGC palsu hanya disebutkan beberapa bungkus saja.
"Tentu saya kecewa, JPU di hadapan hakim hanya menyebut bebrapa bungkus dan JPU pun memberikan tuntutan 4 bulan penjara, seharusnya sesuai dalam Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis pelaku harusnya mendapat ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan atau denda sebesar Rp 2 Miliar." ungkapnya
Adapun tuntutan JPU:
1. Menyatakan terdakwa NADIYAH UTAMI ALIAS ICA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NADIYAH UTAMI ALIAS ICA dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
3. Membayar denda sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh) juta rupiah Subsidair 1 (satu) bulan penjara.
4. Menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kardus yang berisi produk biji kopi merek Umi GREEN COFFEE, 3 (tiga) bungkus biji kopi kemasan transparan 1 (satu) bungkus biji kopi kemasan warna hitam, 2 (dua) bungkus Umi GREEN COFFEE 50 (lima puluh) lembar kemasan Umi GREEN COFFE. 2 (dua) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah alat packing kemasan, dirampas untuk dimusnahkan.
5. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.- (lima ribu rupiah).