Pendahuluan
Judul “Dampak Pernikahan Di Bawah Umur Terhadap Kesejahteraan Rumah Tangga (Studi Kasus Di Desa Kedungbanteng Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo)” dan susun oleh Ainur Rofiqoh dan 69 kurang lebih halaman.Pada undang- undang perkawinan No.1 tahun 1974 dalam pasal 1 berbunyi “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia atau kekal berdasarkan Yang Maha Esa”.
Jadi pernikahan menuju keluarga sejahtera tidak hanya membutuhkan persiapan fisik serta psikis melainkan kematangan organ reproduksi perempuan untuk melakukan hubungan seksual,hamil,melahirkan serta menyusui.Perlu kesiapan mental,sosial serta tanggung jawab.Untuk mencapai kesejahteraan rumah tangga tersebut tentu dipengaruhi oleh banyak hal salah satunya kedewasaan serta kematangan mental suami isteri tanpa diimbangi dengan itu kemungkinan keluarga tidak harmonis.Untuk mewujudkan suatu pernikahan yang sejahtera yaitu keluarga yang tentram dan bahagia maka suami isteri perlu memegang peranan utama dalam mewujudkan keluarga Sakinah mawadah warahmah.
Alasan Mengapa Memilih Judul Skripsi Yang Anda Pilih
Saya memilih judul skripsi ini karena saya sangat tertarik dengan topik ini dan ingin mengetahui lebih jauh tentang hal tersebut melalui review ini saya memilih judul ini karena topik sangat relevan dengan program studi saya dan dapat membantu saya memperdalam pemahaman saya tentang subjek tersebut.
Pembahasan
Perkawinan itu sendiri di Indonesia dicantumkan dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974 yang berbunyi “perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan perkawinan dalam islam tidak hanya sekedar pada batas pemenuhan nafsu biologis atau pelampiasan nafsu seksual, tetapi memiliki tujuan-tujuan penting yaitu untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Hal ini adalah harmonis dalam menggunakan hak dan kewajiban anggota keluarga, sedangkan sejahtera yaitu terciptanya ketenangan lahir dan batin yang menimbulkan kebahagiaan.
Tujuan dari perkawinan ialah menjadi keluarga sakinah mawadah warohmah, Jika hak dan kewajiban suami istri terpenuhi, maka suami istri menjadi bahagia di dasari oleh rasa kasih sayang.
Dalam undang-undang perkawinan nomer 1 tahun 1974 dijelaskan kemudian yang dimaksud perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilangsungkan oleh satu calon mempelai atau keduanya belum memenuhi syarat umur yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 maupun dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 15.
Dalam hal ini Pasal 7 ayat (1) UUP menegaskan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun”.Masalah penentuan umur dalam Undang-Undang Perkawinan maupun Kompilasi memang bersifat ijtihadiyah, sebagai usaha pembaharuan pemikiran fiqh yang lalu peraturan yang berlaku di Indonesia dengan tegas melarang terjadinya perkawinan di bawah umur, seperti yang terdapat dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 dan tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi bagi pasangan yang menikah di bawah ketentuan tersebut di atas guna menyikapi kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur yang dianggap remeh sebagian masyarakat demi melayani nafsu seksnya.
Rencana Skripsi yang akan di tulis
Rencana saya akan menulis judul skripsi sesuai dengan bidang saya ambil yang berkaitan dengan perkawinan maka dari itu saya lebih memilih judul skripsi yang saya review tentang dampak perkawinan di bawah umur menarik untuk saya pelajari lebih dalam lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H