PENDAHULUAN
Dalam tatanan kehidupan berkeluarga, perkara yang berkaitan dengan warisan sering menimbulkan permasalahan. Dimana permasalahan tersebut sering menyebabkan sengketa dan perpecahan dalam keluarga.
Dimana permasalahan tersebut seharusnya menjadi ranah kehidupan keluarga yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus melibatkan pihak luar ataupun pengadilan. Karena dalam hal ini nilai kebersamaan dan kekeluargaan seharunya mampu menjadi pijakan tanpa harus mengedepankan ego dan kepentingan masing-masing pribadi.
Pewarisan dapat diartikan sebagai suatu proses berpindahnya harta peninggalan dari seseorang pewaris kepada ahli warisnya. Fungsi dari pewarisan adalah untuk menggantikan kedudukan dalam memiliki harta benda antara orang yang telah meninggal dunia dengan orang yang di tinggalkan.Ketentuan pembagian warisan telah diatur dalam hukum waris.
Hukum waris sendiri adalah: keseluruhan peraturan dengan mana pembuat undang-undang mengatur akibat hukum dari meninggalnya seseorang terhadap harta kekayaan,perpindahan kepada ahli waris dan hubungannya dengan pihak ketiga. Hukum waris mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam proses pembagian warisan, agar mampu tercipta tatanan hukumnya.
PEMBAHASAN
1.Apa Yang Menjadi Kewajiban Ahli Waris Terhadap Pewaris Yang Meninggal Dunia?
Ahli waris mempunyai hak dan kewajiban atas harta peninggalan yang diterimanya. Hak ahli waris adalah menerima warisan yang merupakan bagian dari harta itu. Di sisi lain, ahli waris juga memiliki beberapa kewajiban sebagai ahli waris. Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain menanggung biaya pengurusan jenazah, semua hutang ahli waris, dan lain-lain.
Dengan kata lain, sebelum membagi harta warisan, terlebih dahulu harus diselesaikan beberapa hal yang berkaitan dengan harta warisan, baru kemudian diselesaikan kewajiban-kewajiban ahli waris terhadap harta warisan tersebut.
1. Biaya perawatan jenazah (tajhiz)
Semua biaya pengurusan jenazah didahulukan dari pelunasan hutang, pelaksanaan wasiat dan pemberian kepada ahli waris karena perawatan jenazah dari kematian hingga penguburan adalah wajib sebagai ganti nafaqah ḍarūriyah selama masih hidup. Dan hal-hal yang dibutuhkan almarhum adalah: biaya mandi, biaya penguburan, biaya penguburan dan segala kebutuhan orang yang meninggal sampai ditempatkan di kuburan terakhir.