Lihat ke Halaman Asli

Sabu: Ancaman Tersembunyi yang Menggerogoti Bangsa

Diperbarui: 27 April 2024   13:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Barang bukti yang disita BNNK Bontang (Yulianti Basri)

Apa itu sabu?

Sabu adalah Narkotika Golongan I dimana narkotika golongan ini hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Metamfetamin kristal atau biasa disebut dengan sabu di Indonesia adalah narkoba yang berbentuk seperti pecahan kaca atau batu putih kebiruan mengkilat. Sabu memiliki kemiripan secara kimiawi dengan amfetamin, yaitu obat yang digunakan untuk mengobati gangguan hiperaktivitas defisit perhatian (ADHD) dan narkolepsi.

Penyalahguna narkotika golongan 1 ini ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terjadinya fenomena penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika dan narkotika, menuntut perlunya tindakan nyata untuk pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika tersebut.1 Dari fenomena tersebut muncul ekpektasi agar hukum dapat ditegaskan secara tegas dan konsisten, karena ketidakpastian hukum dan kemerosotan wibawa hukum akan melahirkan krisis hukum.

Dampak mengerikan sabu tak hanya dirasakan oleh penggunanya, tapi juga keluarga, masyarakat, dan bangsa. Sabu menghancurkan hubungan keluarga, pekerjaan, dan masa depan penggunanya. Pengguna sabu rentan melakukan tindakan kriminal untuk mendapatkan uang demi membeli narkoba, meningkatkan angka kriminalitas dan mengancam keamanan masyarakat.

Lebih parah lagi, sabu menjadi ancaman serius bagi generasi muda, menjerumuskan mereka ke dalam lingkaran setan penyalahgunaan narkoba. Masa depan bangsa dipertaruhkan, generasi muda yang seharusnya menjadi penerus bangsa terancam terjerumus ke dalam jurang kehancuran.

Kota Bontang adalah sebuah kota di provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Kota ini terletak sekitar 120 kilometer dari Kota Samarinda, berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Timur di bagian utara dan barat, Kabupaten Kutai Kartanegara di selatan dan Selat Makassar di timur. Tak luput dari bahaya tersembunyi ini, sudah 17 kasus narkoba yang berhasil diungkap. Hampir semuanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pengguna narkoba berasal dari berbagai kalangan, baik pelajar, pekerja, hingga ibu rumah tangga. Oleh karena itu perlu upaya pencegahan agar kasus narkoba bisa menurun. KBO Satresnarkoba Polres Bontang Iptu Lilik Tri Budiasih memaparkan bahwa kelurahan Loktuan menjadi lokasi paling banyak ditemukan kasus narkoba pada 2023 lalu. "Sampai Maret ini, lokasi paling banyak ditemukan di Tanjung Laut Indah dan Belimbing. Ini lokasi ya, bukan pengguna," tuturnya.

Lebih lanjut akan dilakukan pengawasan khusus di daerah rawan. Terutama di Loktuan. Ke depannya, ia mengharapkan agar sosialisasi dapat menyasar ke berbagai kelompok masyarakat, termasuk ke sekolah-sekolah.

Sementara itu, anggota Pokja 4 PKK Bontang Dian Arie menyebut bahwa selain sosialisasi, diperlukan peran aktif untuk melaporkan kasus narkoba di lingkungan sekitar.

"Tiap pihak harus ikut ambil peran. Biar kita semua bisa lebih aware. Karena pengguna narkoba tidak melihat umur. Begitu juga dengan pengedar," sebutnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline