Lihat ke Halaman Asli

Menakar Capres/Cawapres Pilihan Rakyat pada Pilpres 2024

Diperbarui: 2 Juni 2023   12:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Eibotoni Pevandia Peres Silalahi (200904065)/Aisyah Dwi Putri (200904093)

Dosen: Drs.Syafruddin Pohan, M.Si, Ph.D

Pada Tahun 2024 mendatang Indonesia akan melaksanakan pesta politik yang sangat besar, yaitu Pemilu serentak. Tentunya hal ini menjadi kegiatan yang paling ditunggu oleh banyak pihak terutama oleh berbagai tokoh politik di Indonesia diiringi oleh aksi-reaksi yang terjadi di antara kekuatan yang akan memasuki gelanggang pertarungan.

 
Pembentukan Opini

Pemilihan umum yang disingkat pemilu menjadi sangat dekat hubungannya dengan masalah politik dan pergantian pemimpin. Pemilu merupakan sarana mewujudkan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, adil, dan jujur dalam negara kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu adalah sarana untuk menjalankan kedaulatan rakyat dan institusi demokrasi. Oleh karena itu, pemilu merupakan mesin dari mekanisme sistem politik Indonesia. Hingga hari ini, pemilu dianggap sebagai peristiwa besar kenegaraan. pemilu adalah sesuatu yang dipersyaratkan dan menjadi tonggak pendewasaan demokrasi.
 
Pembicaraan mengenai bakal calon presiden 2024-2029 mulai ramai dibicarakan. Mendekati waktu pemilihan masyarakat berbondong- bondong menebak bakal calon presiden dan juga calon wakil presiden. Tidak hanya itu berbagai gerakan gerakan pendukung bakal calon juga mulai dilakukan, seperti pemasangan spanduk yang menampilkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mereka inginkan.
 
Padahal pendaftaran calon presiden baru akan dimulai pada akhir tahun 2023 ini. Tentunya pemilihan umum 2024 mendatang akan menjadi suatu tonggak sejarah baru bagi bangsa indonesia, karena pada tahun ini juga akan diadakan pemilihan serentak yang meliputi pemilihan DPR, DPD, DPRD Provinsi & kabupaten/kota.
 
Beberapa partai politik nampaknya sudah mulai mencetuskan kandidat presidennya jelang pilpres 2024. Misalnya, Partai Golkar menjagokan Airlangga Hartarto, Partai Nasdem disinyalir mengusung Anies Baswedan dan Ridwan Kamil, Partai Gerindra mengajukan Ketua Umumnya Prabowo Subianto, PKB mengusung Muhaimin Iskandar, PKS mempromosikan Salim Segaf Al-Jufri, dan yang terbaru PDIP resmi mengajukan Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden.
 
Berbagai lembaga survei telah mempublikasikan opini publik terkait Pilpres 2024.  Charta Politika, salah satu dari sekian banyak lembaga polling telah mengeluarkan survei tentang pemilihan presiden ada yang 3 kandidat untuk pencalonan presiden 2024 yaitu Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo. Partai politik saat ini diharapkan dapat mewujudkan harapan rakyat, kepentingan pihak lain, dan tentunya kepentingan partai itu sendiri. Perlahan tapi pasti, mulai muncul pola politik yang awalnya tidak ada. Partai politik harus mempertimbangkan hal ini saat merumuskan strateginya.
 
Prabowo secara konsisten mengungguli Ganjar dan Anies dalam pertarungan antara calon presiden. Menghadapi Ganjar, Prabowo didukung 51,1% responden. Saat menghadapi Anies, tingkat dukungan terhadap Prabowo mencapai 62%. Sedangkan Ganjar memenangkan simulasi pertarungan melawan Anies dengan elektabilitas hanya 59,9 persen.
Pemilu serentak 2024 dinilai efisien oleh beberapa kalangan baik dari aspek biaya maupun waktu, dikarenakan pada pemilu kali ini serentak dilakukannya pemilihan anggota DPR RI, DPRD I, DPRD II, DPD, Presiden-Wakil Presiden, serta Gubernur, Bupati, dan Walikota.
 
Sebaliknya di partai politik akan mengalami kesibukan yang cukup padat karena partai sebagai mesin politik akan bergerak dalam satu ruangan dengan agenda politik berkaitan dengan Pileg, Pilpres, dan Pilkada.
 

Syarat Kandidat

Di balik ini semua sebagai calon presiden ada beberapa syarat yang harus terlebih dahulu dipenuhi para kandidat yang sudah ditetapkan dalam undang-undang

Berikut ini syarat-syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden menurut UU:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
3. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
4. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan Narkotika;
6. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
8. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
9. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
11. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
12. Terdaftar sebagai Pemilih;
13. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
14. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
15. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
16. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
17. Berusia paling rendah 40 tahun;
18. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
19. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI;
20. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

 
Partisipasi Politik

Pemilu 2024 akhirnya akan berakhir dan kepala negara beserta para wakilnya, wakil rakyat dan wakil daerah akan terpilih. Nantinya, dibentuklah kabinet pemerintahan, susunan legislatif dan lembaga pemerintahan lainnya dari tingkat pusat hingga ke daerah. Siapapun Pemimpin yang terpilih nantinya diharapkan dapat membawa perubahan yang baru dan kemajuan bagi bangsa Indonesia.
 
Partisipasi politik berjalan dengan harmonis ketika proses politik terus berjalan. Ketika stabilitas politik tidak dapat dicapai karena penting bagi mereka yang berkuasa untuk melakukan proses stabilisasi politik, seringkali terdapat hambatan dalam partisipasi politik. Selain itu, proses selanjutnya adalah mencoba melembagakan politik sebagai sarana untuk memberikan peluang bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya.
 
Partisipasi masyarakat yang lebih besar sangat penting dalam penyelenggaraan pemilihan parlemen dalam proses pemilihan anggota legislatif dan eksekutif. Karena pada akhirnya masyarakat memiliki andil yang cukup besar dalam proses pemilihan umum, dimana masyarakat sebagai pemilihlah yang menentukan pemenang dari proses pemilihan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline