Kegiatan pendampingan ini merupakan kegiatan di bawah naungan Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) Universitas Muhammadiyah Malang. Yang mana dengan hal tersebut kami kelompok 48 Gelombang 4 Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (PMM UMM) berjumlah 5 orang yaitu, Aisyah Alfiana Nur Salsabila, Anatsa Dhiya Ulhaq, Syeni Razita Nur Sabrina, Alva Amelia Rizqa, Fadhila Ilma Ayu Mufidanovita didampingi oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) yakni, Ibu Muslikhati, S.E., M.E. melakukan berbagai macam upaya nyata program pengabdian terhadap masyarakat yang ada di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon khususnya pada masyarakat di Dusun Bengkaras.
Pada hari Sabtu, tanggal 3 Februari 2024, Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Universitas Muhammadiyah Malang kelompok 48 gelombang 4, telah sukses melaksanakan sosialisasi pencegahan pernikahan dini untuk generasi mendatang. Sosialisasi tersebut berada di TPQ Al-Azhar, Dusun Bengkaras, Desa Madiredo, Kecamatan Pujon dengan melibatkan tenaga pendidik TPQ. Menurut Mahfud, selaku kepala Desa Madiredo, angka pernikahan dini di desa tersebut cenderung tinggi. Sosialisasi mengenai pencegahan perkawinan dini yang diadakan oleh PMM kelompok 48 gelombang 4 ini bertujuan untuk mengedukasi para tenaga pendidik di TPQ Al-Azhar yang mana rata-rata adalah ibu rumah tangga, agar nantinya dapat mengarahkan dan mengedukasi anak-anak untuk paham mengenai lingkup perkawinan serta dapat mencegah adanya peningkatan perkawinan dini serta menekan angka perceraian di desa tersebut.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan mengenai pengertian dari pernikahan dini dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang mengatur tentang batasan usia ideal dimana pernikahan bisa dilakukan, tak ketinggalan juga dampak dan juga faktor dari pernikahan dini.
Pengertian dari pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan dalam usia muda, usia dimana seseorang dianggap belum cukup matang baik secara fisik, emosional maupun mental dalam memahami dan mengelola suatu pernikahan atau rumah tangga. Di beberapa daerah, pernikahan dini masih menjadi masalah yang serius, maka dari itu, sosialisasi pencegahan pernikahan dini ini memiliki peran penting dalam membentuk generasi mendatang yang lebih baik.
Pernikahan dini sendiri telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menjelaskan bahwa batas minimal usia perkawinan adalah jika pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita mencapai usia 16 tahun. Kemudian untuk menekan tingginya angka perkawinan, UU Nomor 1 Tahun 1974 tersebut di reformasi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 berdasarkan putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017, sehingga batas minimal usia diizinkan melakukan perkawinan bagi pria dan wanita adalah 19 tahun.
Dampak yang terjadi akibat dari pernikahan dini ini sangat signifikan pada perkembangan individu, keluarga, dan masyarakat secara luas. Dampak-dampak tersebut diantaranya:
- Kehilangan masa remaja
- Kesehatan ibu dan bayi
- Kehilangan kesempatan menikmati pendidikan yang tinggi
- Psikologis orang yang melakukan pernikahan dini
- Status ekonomi yang rendah
Oleh karena itu, sosialisasi tentang pencegahan pernikahan dini menjadi sangat penting untuk membentuk generasi mendatang yang lebih baik.
Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan mengenai faktor-faktor perkawinan dini diantaranya:
- Faktor ekonomi
yang merupakan faktor utama penyebab dilakukannya perkawinan dini. Seperti keluarga yang memiliki anak banyak, menikahkan anak perempuannya merupakan solusi untuk menekan perekonomian.
- Faktor pendidikan