Lihat ke Halaman Asli

Aisyah AuliaPutri

Belum bekerja

Penindasan Karyawan di Tempat Kerja: Ketidaksesuaian Jobdesk

Diperbarui: 22 Desember 2023   12:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seiring dengan kemajuan globalisasi, persaingan yang ketat terjadi di dalam  perusahaan. Perusahaan perlu berevolusi menjadi lebih kompetitif, terutama di bidang sumber daya manusia. Dalam pengelolaan perusahaan, sumber daya manusia sangatlah penting untuk menjamin daya saing dalam mencapai tujuan perusahaan.


Perusahaan dan karyawan  adalah dua elemen yang secara inheren saling membutuhkan. Karyawan adalah aset perusahaan. Suatu perusahaan tidak dapat berfungsi tanpa  sumber daya manusia. Begitu pula dengan karyawan yang tidak bisa menjamin kebahagiaannya tanpa perusahaan sebagai tempat mencari nafkah.


Menurut Rifa'i (2004) dalam jurnalnya yang berjudul Pengaruh Job Description, Pengalaman Kerja, Pelaksanaan Program Pelatihan Dan Pengembangan Karyawan Terhadap Prestasi Kerja Karyawan memaparkan bahwa tanpa dukungan karyawan dan kolaborator yang tepat dalam aspek kuantitatif, kualitatif, strategis dan operasional, suatu perusahaan  tidak akan mampu mempertahankan eksistensinya, dan berkembang ke depan.


Hasibuan (2005) dalam jurnal yang berjudul Pengaruh Deskripsi Pekerjaan terhadap Kinerja Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Camat Tembilahan juga mengatakan salah satu hal terpenting dalam suatu pekerjaan adalah deskripsi pekerjaan atau job desk. Deskripsi pekerjaan adalah  pernyataan tertulis oleh suatu perusahaan yang menggambarkan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan  aspek lain dari suatu pekerjaan tertentu untuk menentukan pekerjaan masa depan seorang karyawan.


Masduki juga mengatakan dalam jurnal yang berjudul Pengaruh Deskripsi Kerja dan Kompensasi terhadap Prestasi Kerja Kariawan PT. BPR Wahana Sentra Artha Kadipaten  mengatakan, Job Desk menentukan tugas mana yang dapat di kerjakan dengan baik atau selesai, sehingga sangat membantu dalam menentukan tujuan kerja. 

Job desk memastikan ketegasan dan standar tugas yang harus diselesaikan oleh setiap karyawan. Apabila jobdesk tidak cukup jelas, maka pegawai tidak akan sadar akan tugas dan tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan prestasi kerja menjadi buruk.


Sedangkan Hasibuan (2005) dalam jurnal yang berjudul Pengaruh Deskripsi Pekerjaan terhadap Kinerja Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Camat Tembilahan juga menyatakan bahwa Dengan adanya deskripsi pekerjaan tersebut akan membentuk kinerja pegawai yang handal di bidangnya masing-masing.


Menurut Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK), salah satu isi yang harus ada dalam perjanjian kerja adalah jabatan atau jenis pekerjaan. 

Dalam Pasal 52 Ayat (1) UUK, perjanjian kerja harus dibuat atas dasar sebagai berikut: Kesepakatan kedua belah pihak; Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum; Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Namun, perusahaan yang mempekerjakan karyawan belum tentu mematuhi peraturan tersebut. Ada salah satu perusahaan yang melanggar peraturan tersebut dan menawarkan karyawannya pekerjaan di luar uraian tugas yang  telah disepakati bersama. Hal ini terjadi pada sebuah perusahaan kecil dan menengah di salah satu kabupaten di Jawa Tengah. 

Perusahaan ini mengoperasikan beberapa waralaba di bidang bisnis yang berbeda, masing-masing mempekerjakan karyawan yang melakukan tugasnya sendiri sesuai dengan uraian tugas yang disepakati. Namun, beberapa karyawan mungkin melakukan tugas yang berbeda dari uraian tugas aslinya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline