(Kemudharatan yang Harus Dihilangkan)
Diketahui bahwa Syariat yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW merupakan syariat yang tidak memberatkan dan mudah dilaksanakan, sehingga jika sesuatu itu tergolong membebani umat manusia, maka jika dikecualikan maka hal-hal tersebut harus dihindari atau dihilangkan. Sesuai tema diskusi kali ini adalah: "Kerugian harus dihilangkan". Setiap orang dalam hidup pastinya tidak ingin terjerumus dalam bahaya atau masalah. Sifat inilah yang membuat sebagian besar orang selalu berpikir pragmatis dan membumi dalam hidup, selalu berusaha memperoleh kebahagiaan, dan berusaha menghindari bahaya.Upaya tersebut merupakan perwujudan dari sifat kemanusiaan setiap orang. Islam tidak menolak kenyataan ini namun menerimanya dalam kerangka hukum yang penuh apresiasi dan toleransi. Sebagai bukti maknanya terangkum dalam konsep salah satu kaidah syariat yang secara jelas memotivasi Anda untuk melepaskan segala bahaya bagi diri sendiri dan orang lain, yaitu kaidah al-dharru yuzallu (kemalangan harus dihilangkan).
Arti dari kaidah "ad-Dhararu yuzalu" adalah kemudharatan kesulitan harus dihilangkan. Jadi, konsepsi kaidah ini memberikan pengertian bahwa manusia harus dijauhkan dari idhar (tindak menyakiti), baik oleh dirinya maupun orang lain, dan tidak semestinya ia menimbulkan bahaya (menyakiti) pada orang lain.
Namun Dharar (Kemudharatan) secara etimologi adalah berasal dari kalimat "adh Dharar" yang berarti sesuatu yang turun tanpa ada yang dapat menahannya. Sedangkan Dharar secara terminologi menurut para ulama ada beberapa pengertian dan salah satu diantaranya adalah menurut Abu Bakar Al Jashas, mengatakan "Makna Dharar disini adalah ketakutan seseorang pada bahaya yang mengancam nyawanya atau sebagian anggota badannya karena ia tidak makan."
Ada beberapa Penerapan Aplikasi Kaidah Fiqhiyah Ad-Dhararu Yuzalu Dalam Fatwa DSN MUI:
1).Penerapan Prinsip Syari’ah Dalam Kegiatan Penyediaan Infrastruktur Melalui Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Berdasarkan Ketersediaan Layanan (Availability Payment) (NO: 156/DSN-MUYV/2023)
Dalam Fatwa Ini terdapat kaidah ad dhararu yuzalu dengan kaidah furu’iyah yaitu “ Mencegah mafsadah (kerusakan/kerugian) harus diutamakan dari pada mengambil kemaslahatan”.
Fatwa ini Menjelaskan bahwa kegiatan dengan cara membangun, memperluas atau Meningkatkan aspek Teknik maupun aspek kelembagaan, manajemen, keuangan,peran serta masyarakat, dan hukum dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan Penyediaan Infrastruktur kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik.
2).Anuitas Syari’ah Untuk Program Pensiun (NO: 99/DSN-MUIIXIII 2015)
Dalam Fatwa ini terdapat kaidah ad dhararu yuzalu dengan kaidah furu’iyah yaitu”Segala madharat (bahaya, hal-hal yang merugikan) harus dihilangkan. " (As-Suyuthi, AI-Asybah wan Nazha'ir, 60)