Lihat ke Halaman Asli

Aisya Az Zahra

Mahasiswa S1 Ilmu Pemerintahan FISIP UNDIP

Mahasiswa KKN Tim II UNDIP Ajak Siswa Kelas VI SD Negeri 3 Sempor Menciptakan Generasi Anti Narkoba

Diperbarui: 23 Juli 2022   02:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Dalam rangka mewujudkan generasi bebas narkoba, Mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro melakukan kegiatan sosialisasi dengan sasaran siswa kelas VI SD Negeri 3 Sempor yang berlokasi di Desa Sempor, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 18 Juli 2022 dan diikuti oleh 25 orang siswa.

Kegiatan yang diadakan oleh lima orang mahasiswa, yakni Prio Aji Reynaldi (Fakultas Teknik), Alifia Sama Ningtiyas (Fakultas Kedokteran), Mukhammad Khoirurrijal (Fakultas Sekolah Vokasi), Achmad Najib Amrullah (FISIP), dan Aisya Az Zahra (FISIP) tersebut mendapatkan antusiasme yang tinggi dari para siswa. Selama sosialisasi berlangsung, para siswa aktif mengikuti tiap pemaparan yang diberikan oleh mahasiswa.

Pengadaan sosialisasi anti narkoba di sekolah dasar juga dilatarbelakangi oleh maraknya kasus penggunaan narkoba di kalangan pemuda. Dalam sosialisasi tersebut, Khoirurrijal memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai pengertian dan berbagai jenis narkoba. Selain itu, pemahaman mengenai berbagai jenis narkoba juga diperjelas dengan adanya gambar pendukung.

Sementara itu, Alifia selaku mahasiswa keperawatan memberikan gambaran bahaya narkoba dari segi kesehatan. Disebutkan dalam sosialisasi tersebut bahwa mengonsumsi narkoba dapat menyebabkan beberapa gangguan pada kesehatan seperti gagal ginjal, gangguan pada paru-paru, kejang-kejang, serta berbagai penyakit lainnya.

Lebih lanjut, Prio Aji menambahkan bahwa narkoba tidak hanya menimbulkan kerugian bagi kesehatan, namun keberadaannya juga dapat berdampak bagi psikologis. Dampak tersebut dapat berupa halusinasi, gangguan mental, gelisah, serta menyebabkan rasa malas dan tidak percaya diri.

Sementara itu, Najib melanjutkan bahwa penggunaan narkoba juga berdampak bagi kehidupan sosial seseorang.

"Pada dasarnya, narkoba dapat merusak kehidupan sosial seseorang, mulai dari dikucilkan masyarakat, membentuk pribadi yang anti sosial, bahkan dapat memicu seseorang untuk melakukan tindak kejahatan dan kekerasan. Bagi kalangan pelajar, penyalahgunaan narkoba dapat mengganggu pendidikan yang berujung pada masa depan yang suram."

dokpri

Lebih daripada itu, narkoba telah diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. Oleh karena itu, seseorang yang menyalahgunakan narkoba dapat terkena hukuman berupa penjara sesuai dengan pasal yang berlaku. Parahnya, narkoba bahkan dapat menyebabkan kematian.

Selanjutnya, Aisya menambahkan bahwa terdapat faktor yang menyebabkan seseorang dapat menyalahgunakan narkoba, seperti lingkungan pergaulan yang tidak sehat, kurangnya wawasan mengenai bahaya narkoba, serta lemahnya pengawasan orang tua. Oleh karena itu, Aisya menyampaikan kepada para siswa untuk melakukan kegiatan positif untuk menghindari adanya penyalahgunaan narkoba, misalnya dengan melakukan organisasi sekolah dan ekstrakulikuler. Selain itu, adanya penyalahgunaan narkoba juga dapat di hindari dengan menjauhi lingkungan pergaulan yang tidak baik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline