(Pajak Pertambahan Nilai) PPN
Pengertian PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pungutan pajak yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang atau jasa kena pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Pribadi maupun Wajib Pajak Badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Istilah dalam bahasa inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Menurut Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% pada 1 April 2022 lalu dan akan terus mengalami kenaikan lagi pada tahun-tahun berikutnya. Dikutip dari pernyataan Ibu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, bahwa kenaikan 1 persen dari PPN ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia, hal ini dikarenakan PPN rata-rata dunia berada pada angka 15%.
Objek PPN
Barang/Jasa yang Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, yaitu:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Impor Barang Kena Pajak.
- Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Kegiatan Membangun Sendiri bangunan dengan luas lebih dari 200m2 yang dilakukan di luar lingkungan perusahaan dan/atau pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.
- Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Masukan yang dibayar pada saat perolehan aktiva tersebut boleh dikreditkan.
Rumus PPN dan cara menghitungnya
Pajak Pertambahan Nilai = Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak ( DPP )
Dasar pengenaan pajak terdiri dari:
- Harga jual & penggantian
Harga jual dan penggantian adalah biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP/JKP.