Lihat ke Halaman Asli

A Iskandar Zulkarnain

SME enthusiast, Hajj and Umra enthusiast, Finance and Banking practitioners

Dewan Emas Nasional, Pilar Utama Ekosistem Bullion Bank di Indonesia

Diperbarui: 14 Desember 2024   07:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.bareksa.com/berita/saham/2024-12-13/indonesia-punya-bullion-bank-di-2025-ini-analisa-prospek-saham-bbri

Dewan Emas Nasional, Pilar Utama Ekosistem Bullion Bank di Indonesia

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, termasuk cadangan emas yang signifikan. Emas bukan hanya dianggap sebagai komoditas berharga, tetapi juga sebagai aset strategis yang mampu memperkuat stabilitas ekonomi nasional. Dengan meningkatnya kebutuhan akan diversifikasi instrumen keuangan yang aman dan stabil, pengelolaan emas menjadi semakin relevan dalam menghadapi dinamika perekonomian global. Peran emas sebagai cadangan devisa, instrumen investasi, dan material industri menempatkannya dalam posisi strategis yang tak tergantikan.

Dalam konteks ini, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengoptimalkan pengelolaan emas melalui pembentukan ekosistem keuangan berbasis emas, yaitu Bullion Bank atau Bank Emas. Bullion Bank dirancang untuk menyediakan layanan yang terintegrasi terkait emas, mulai dari penyimpanan, perdagangan, hingga pembiayaan berbasis emas. Namun, pengembangan Bullion Bank memerlukan dukungan regulasi dan pengawasan yang komprehensif. Oleh karena itu, pembentukan Dewan Emas Nasional menjadi sangat penting sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk memastikan tata kelola emas yang baik, transparan, dan berkelanjutan.

Peran Dewan Emas Nasional

Dewan Emas Nasional dirancang sebagai badan lintas sektor yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan. Fungsi utama Dewan ini mencakup:

  1. Perumusan Kebijakan dan Regulasi:
    1. Dewan Emas Nasional bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan dan regulasi yang memastikan tata kelola emas nasional berjalan secara transparan dan efisien. Regulasi ini mencakup seluruh rantai nilai emas, mulai dari proses penambangan, distribusi, hingga penyimpanan dan pemanfaatan emas sebagai instrumen keuangan.
    2. Melalui regulasi yang komprehensif, Dewan Emas Nasional akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor emas, baik dalam skala besar maupun kecil. Hal ini juga bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di sektor emas.
  1. Pengawasan dan Penegakan Hukum:
  1. Dewan ini memiliki peran penting dalam mengawasi operasional Bullion Bank dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan. Pengawasan ini mencakup audit berkala terhadap aktivitas keuangan berbasis emas serta penerapan standar keamanan yang tinggi.
  2. Selain itu, Dewan Emas Nasional akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memerangi praktik ilegal, seperti penyelundupan emas, pemalsuan produk emas, dan pencucian uang melalui komoditas emas. Dengan pengawasan yang ketat, kredibilitas pasar emas nasional akan terjaga.
  1. Fasilitasi Sinergi Antar-Pemangku Kepentingan:
  1. Dewan Emas Nasional berfungsi sebagai penghubung antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, industri, pelaku usaha, dan masyarakat. Sinergi ini diperlukan untuk memastikan seluruh sektor terkait emas dapat bekerja sama secara harmonis dalam menciptakan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
  2. Misalnya, Dewan dapat mendorong kolaborasi antara produsen emas nasional dengan lembaga keuangan untuk menciptakan produk-produk inovatif berbasis emas, seperti obligasi emas atau tabungan emas.
  1. Pengembangan Infrastruktur dan Teknologi:
  1. Infrastruktur yang memadai, seperti fasilitas penyimpanan emas yang aman dan jaringan distribusi yang efisien, menjadi salah satu fokus Dewan Emas Nasional. Dengan infrastruktur yang baik, risiko kehilangan atau penyalahgunaan emas dapat diminimalkan.
  2. Dewan ini juga berperan dalam mendorong adopsi teknologi modern, seperti blockchain, untuk memastikan transparansi dalam pelacakan asal-usul emas dan memfasilitasi perdagangan emas secara digital. Teknologi ini akan meningkatkan efisiensi transaksi dan kepercayaan publik terhadap pasar emas nasional.
  1. Edukasi dan Peningkatan Literasi:
  1. Salah satu peran penting Dewan Emas Nasional adalah meningkatkan literasi masyarakat tentang manfaat dan potensi emas sebagai instrumen keuangan. Edukasi ini mencakup pengelolaan investasi emas, pemanfaatan emas sebagai agunan, dan pentingnya diversifikasi portofolio.
  2. Dengan literasi yang meningkat, masyarakat akan lebih sadar terhadap nilai strategis emas, baik sebagai alat investasi maupun sebagai bagian dari stabilitas ekonomi keluarga.

Amanat UU P2SK dan Pengembangan Bullion Bank

Pembentukan Bullion Bank merupakan salah satu langkah strategis yang diamanatkan oleh UU P2SK untuk memperkuat sektor keuangan nasional melalui diversifikasi instrumen keuangan berbasis komoditas strategis. UU ini menegaskan pentingnya pengembangan layanan keuangan yang berbasis emas sebagai upaya untuk memberikan alternatif investasi yang stabil dan tahan terhadap fluktuasi ekonomi global.

Bullion Bank memiliki peran yang sangat vital, bukan hanya sebagai lembaga penyimpan emas fisik, tetapi juga sebagai katalis dalam menciptakan inovasi produk keuangan berbasis emas. Layanan utama yang ditawarkan Bullion Bank mencakup:

  1. Penyimpanan Emas: Bullion Bank menyediakan layanan penyimpanan emas fisik dengan standar keamanan internasional, memberikan jaminan bagi individu dan institusi yang ingin mengamankan aset mereka.
  2. Kredit Berbasis Emas: Salah satu inovasi penting adalah penyediaan fasilitas kredit dengan emas sebagai agunan. Layanan ini diharapkan dapat membuka akses pembiayaan bagi masyarakat luas, termasuk pelaku UMKM, dengan syarat yang lebih fleksibel.
  3. Perdagangan Emas Digital: Bullion Bank memfasilitasi perdagangan emas secara digital, memungkinkan transaksi yang lebih cepat, aman, dan efisien. Hal ini juga memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk berinvestasi dalam emas tanpa harus memiliki emas fisik.
  4. Pengelolaan Investasi Emas: Melalui produk seperti tabungan emas atau reksa dana berbasis emas, Bullion Bank dapat membantu masyarakat mengelola investasi mereka dengan lebih efektif, memberikan imbal hasil yang kompetitif.

Lebih jauh lagi, Bullion Bank diharapkan dapat berfungsi sebagai lembaga yang mendukung stabilitas ekonomi nasional melalui pengelolaan cadangan emas yang lebih optimal. Sebagai contoh, emas yang disimpan di Bullion Bank dapat digunakan untuk mendukung kebijakan moneter atau sebagai jaminan dalam transaksi internasional. Hal ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam perekonomian global.

Dalam pengembangannya, Dewan Emas Nasional akan berperan aktif dalam memastikan bahwa operasional Bullion Bank berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan konvensional, tergantung pada kebutuhan pasar. Hal ini mencakup pengawasan terhadap transparansi, integritas, dan akuntabilitas dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh Bullion Bank.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline