Lihat ke Halaman Asli

Aisa Khoiru Shofa

Never Give Up

Konstitusi dalam Negara

Diperbarui: 13 Maret 2020   00:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seperti yang kita ketahui negara Indonesia ini adalah negara hukum. Seperti yang terdapat pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Dalam penegasan ketentuan dari konstitusi ini bermakna bahwa, setiap segala aspek kehidupan dalam berkewarganeraan, kemasyarakatan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.

Untuk menjadikan negara indonesia adalah negara hukum, pastilah ada perangkat hukum yang dapat mengatur didalam negara ini. Dalam hal ini adanya konstitusi dalam negara indonesia sangatlah penting. 

Kontitusi sendiri dapat artikan sebagai dokumen tentang pembagian tugas dan wewenang dari sistem politik yang diterapkan. Kontitusi ini sendiri bertujuan untuk membatasi wewenang-wewenang para pemerintah, hak-hak para rakyat yang diperintah dan menetapkan kekuasaan yang berdaulat pada suatu negara.

Lalu apa jadinya jika tidak ada konstitusi dalam sebuah negara? Pastilah negara tersebut menjadi negara yang sulit akan diterapkannya ketertiban dan menjadikan negara akan mengalami kekacauan.  

Selain itu, juga tidak adanya jaminan hukum dan penegakkan suatu negara. Dalam hal ini pihak yang berada di tingkat atas, pastilah mereka akan selalu mendapatkan kemenangan. Maka dari itu, konstitusi dalam seubuah negara sangat diperlukan bagi setiap negara .




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline