Lihat ke Halaman Asli

Aisah And Partners

Advocat dan Konsultan Hukum

Syarat Perceraian bagi PNS

Diperbarui: 29 Juli 2024   07:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

1. Dasar Hukum Peraturan Pemerintah No.  10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.  45 Tahun 1990 tentang surat nikah dan perceraian bagi pegawai negeri sipil.  Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor .tanggal 21 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.  10 Oktober 1983  Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

2. Persyaratan Administratif Izin Atasan: Pegawai Negeri Sipil yang hendak bercerai harus mendapat izin tertulis dari atasan langsungnya. Hal ini diperlukan untuk menjaga stabilitas dan kinerja di lingkungan kerja.
 Surat Izin : Pejabat yang bersangkutan harus mengajukan  permohonan izin cerai kepada  yang berwenang, disertai alasan yang jelas dan bukti-bukti yang mendukung. Konsiliasi : Sebelum memperoleh surat cerai, pejabat tersebut harus ikut serta dalam proses perdamaian yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang atau pihak ketiga yang ditunjuk.
 

3. Alasan yang diperbolehkan Perzinahan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Kejahatan berat Perbedaan pendapat yang terus-menerus dan tidak dapat didamaikan Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama lebih dari 2 tahun berturut-turut tanpa izin atau alasan hanya karena sebab

4. Prosedur

  • Pengajuan Permohonan: PNS mengajukan surat permohonan cerai kepada pejabat yang berwenang.
  • Proses Mediasi: Jika mediasi tidak berhasil, maka proses perceraian dapat dilanjutkan.
  • Penerbitan Izin: Jika alasan perceraian diterima dan prosedur telah diikuti dengan benar, pejabat yang berwenang akan mengeluarkan izin perceraian.
  • Proses Hukum: Setelah izin diperoleh, PNS dapat mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan yang berwenang (Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam, atau Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam).

5. Sanksi

  • Tanpa Izin: PNS yang melakukan perceraian tanpa izin akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan).

https://aisahpartnerslawfirm.co.id




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline