Lihat ke Halaman Asli

Aisah Anastasia

22107030030_UIN Sunan Kalijaga

Lebih Dari 20.000 Masyarakat Indonesia Mengalami Domestic Violence

Diperbarui: 7 Maret 2023   21:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Website Kompas (kompas.com)

DOMESTIC VIOLANCE 

Mengenal Domestic Violence atau biasa disebut Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Komnas Perempuan, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah kekerasan yang terjadi di lingkup domestik (rumah tangga) dalam hubungan relasi personal.

Umumnya, pelaku KDRT adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban. Biasanya dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kekuasaan lebih besar (superior dari segi fisik, ekonomi, dan status sosial) kepada yang berstatus inferior dalam rumah tangga.

Selain itu, juga digunakan sebagai alat pengontrol untuk menyelesaikan masalah terhadap pasangan supaya mau mengikuti keinginannya.

KORBAN KDRT

KDRT tidak hanya dilakukan oleh suami saja, tetapi KDRT dapat dilakukan oleh siapa saja di dalam rumah tangga. Begitu pula sebaliknya, siapa pun di keluarga dapat menjadi korban KDRT.

Contoh:

1. Kekerasan oleh suami kepada istri atau sebaliknya.

2. Kekerasan oleh orang tua kepada anak atau sebaliknya.

3. Kekerasan kepada asisten rumah tangga (ART).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline