Lihat ke Halaman Asli

KELOMPOK 3 PKN PSPF 22 A

Mahasiswa dan .Mahasiswi Universitas Negeri Medan

Perundungan dalam Kehidupan Remaja: Faktor dan Solusi

Diperbarui: 11 Desember 2023   21:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perundungan dapat diartikan sebagai tindakan agresif yang dimaksudkan untuk menyakiti korban, baik secara fisik (misalkan, dengan memukul atau menendang), secara psikologis (misalkan, melalui ancaman ataupun memanggil dengan julukan yang buruk), maupun secara sosial (misalkan dengan mengucilkan atau mengabaikan korban), yang dilakukan secara sengaja, berulang, dan menunjukkan adanya perbedaan kekuatan antara pelaku dan korban. Belakangan ini kasus perundungan di Indonesia kembali bermunculan. Faktanya, Indonesia merupakan negara ke 5 dengan kasus perundungan terbanyak di dunia. Perundungan-perundungan tersebut menghasilkan banyak sekali korban yang mengalami trauma berat hingga kehilangan atau menghilangkan nyawa mereka. Tindakan perundungan yang dilakukan tidak hanya memiliki efek sementara, akan tetapi dapat memiliki efek selamanya dan terus menghantui membuat korbannya memiliki luka yang amat dalam. Perlu disadari bahwa banyak sekali korban perundungan yang merasa bahwa dirinya tidak memiliki kekuatan untuk melakukan apapun.

Pada awal tahun 2023 kemarin, Indonesia dihebohkan dengan kasus bullying yang dilakukan oleh anak dari Dirjen Pajak. Mario Dandy merupakan nama yang terdiri dari dua kata yang merupakan pelaku dari bullying ini dan David Ozora yang menjadi korban dari penganiayaan. Keadaan David Ozora secara psikis, dimana remaja berumur 17 tahun ini memiliki isi kepala seperti anak berumur lima tahun delapan bulan akibat penganiayaan tersebut. Secara fisik David Ozora mengalami luka pada saraf otak yang cukup parah.

Penganiayaan yang terjadi pada David Ozora pada faktanya melanggar Instrument Internasional Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia elanggar HAM tertuang pada instrument nasional yaitu Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia tahun 1945 yaitu pada Pasal 28G ayat 1 dan ayat 2.

Parenting itu sangat penting sebagai bentuk kesadaran orang tua dalam mendidik anak yang diamalkan sejak dini hingga usia yang diperlukan, dalam kurun waktu yang tak berkesudahan. Orang tua dapat memperbaiki cara mendidik dan membimbing anaknya di masa depan, serta lebih memperhatikan tumbuh kembang anaknya untuk langkah preventif mencegah anak dari kesalahan yang sama di kemudian hari. Ada beberapa pihak yang harus ikut andil dalam mengatasi masalah bullying yang semakin hari semakin banyak yaitu:

a.Masyarakat 

b.Sekolah 

c.Keluarga

d.Instansi, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kepolisian Republik Indonesia, perlu bekerja sama untuk mencegah dan menangani kasus perundungan. Kerja sama antar instansi ini diperlukan untuk memberikan pelayanan yang efektif dan efisien kepada korban perundungan.

Artikel ini merupakan Tugas Mini Riset Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang disusun oleh Tim Penulis Kelompok 3 PSPF A 2022 Anggota Kelompok: 

1.Airi Rizki Syahputri(4221121017)

2.Andhika Leonardo Barasa(4223121028)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline