Integritas profesional dan malpraktik merupakan dua konsep berbeda namun saling berkaitan dalam dunia kesehatan. Integritas profesional adalah prinsip yang wajib dimiliki oleh setiap tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya. Prinsip ini mencakup kejujuran dalam proses pemeriksaan, ketepatan dalam penegakan diagnosis, serta kepatuhan terhadap kode etik yang berlaku untuk menjaga moral dan standar praktik kesehatan. Sebaliknya, malpraktik terjadi ketika tenaga kesehatan melanggar kode etik, SOP, atau hukum yang berlaku, baik disengaja maupun tidak, yang dapat berujung pada kerugian hingga kematian pasien. Dengan kata lain, integritas profesional adalah prinsip yang harus diterapkan oleh tenaga kesehatan, sedangkan malpraktik merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip tersebut. Meski memiliki makna berbeda, keduanya memiliki keterkaitan erat dalam menjaga martabat tenaga kesehatan sekaligus melindungi keselamatan pasien.
- Integritas Profesional dan Malpraktik
Kode etik dalam suatu instansi kesehatan berperan sebagai pedoman utama bagi seluruh tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya dalam merawat pasien. Tanpa adanya kode etik yang jelas, risiko terjadinya malpraktik dapat meningkat, yang berpotensi merusak integritas instansi dan berujung pada sanksi perdata maupun pidana. Oleh karena itu, setiap tenaga kesehatan di sebuah instansi wajib mematuhi semua ketentuan yang tercantum dalam kode etik agar setiap tindakan medis yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan kepada keluarga pasien. Selain itu, integritas profesional tenaga kesehatan tercermin dalam sikap kasih sayang, komitmen, kolaborasi, saling menghormati, dan keterlibatan penuh dalam setiap proses perawatan.
- Tantangan Integritas Profesional
Seluruh tenaga kesehatan perlu didorong untuk membangun tatanan politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang lebih baik. Hal ini perlu diprioritaskan mengingat tantangan besar dalam aspek ekonomi dan politik yang memerlukan upaya serius untuk diatasi. Selain itu, menjaga tenaga kesehatan tetap berintegritas profesional juga menghadapi tantangan besar, seperti merosotnya idealisme yang berpotensi mengganggu stabilitas negara. Jika ditelaah lebih lanjut, tekanan tersebut dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain fragmentasi sistem informasi, tekanan moral, kompleksitas etika, keterbatasan sumber daya alam, budaya kerja, perubahan kebijakan, serta tingkat keterampilan dan pelatihan yang dimiliki tenaga kesehatan
- Cara Meningkatkan Integritas Profesional
Keberhasilan upaya pelayanan kesehatan tidak terlepas dari tindak keprofesionalan tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanan kepada pasien, sehingga sebuah integrase professional itu terbentuk dari kepercayaan masyarakat terhadap pemberian pelayanan kepada mereka, maka untuk itu instansi kesehatan harus juga menambah semua fasilitas yang memadai untuk meciptakan sebuah kenyamanan para tenaga kesehatan dan pasein. Hal ini karena beberapa pelayanan kesehatan di Indonesia menjadi perhatian media dan masyarakat. Beberapa pelayanan kesehatan yang kurang ramah, mutu pelayanan yang kurang baik, dan beberpa adugaan tindak malpraktik.
- Faktor Terjadinya Malpraktik
Dalam beberapa kasus malpraktik diketahui adanya perbedaan yang cukup signifikan yaitu perbedaan pada unsur-unsur kelalainan dalam tindak pelayanan kesehatan. Faktor terjadinya malpraktik meliputi kurangnya kompetensi tenaga kesehatan, kelalaian dalam menjalankan tugas, ketidakpatuhan terhadap standar prosedur operasional (SOP), pelanggaran kode etik profesi komunikasi yang buruk antara tenaga kesehatan dan pasien, serta pengambila keputusan yang tidak didasarkan pada pengetahuan medis yang memadari. Meskipun demikian, tenaga kesehatan adalah manusia biasa yang dapat melakukan kesalahan dan kelalaian baik disengaja maupun tidak disengaja.
- Penegakan Hukum Malpraktik
Sampai saat ini pasal hukum yang membawahi tindak malpraktik belum sepenuhnya dapat direalisasikan, karena adanya beberapa faktor yang mengakibkan batasan-batasan tentang seseorang yang memang benar-benar melakukan tindak malpraktik ataupun mereka tidak melakukan tetapi mendapatkan pasal tentang penyalahgunaan tindak pelayanan kesehatan.
Pada peraturan perundang-undangan yang sekarang berlaku memang belum banyak ditemukan hukum atau pasal yang menyebutkan tentang hukum pidana dari tindak malpraktik, tetapi ada beberapa pasal memiliki makna tindak hukum pidana malpraktik seperti pada Pasal 360 KUHP yang berbunyi:
1. Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat lukaluka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
2. Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan or ang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Integritas profesional berperan penting dalam mencegah terjadinya malpraktik. Hal ini meliputi penerapan kejujuran, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap kode etik profesi sesuai dengan standar prosedur operasional. Dalam menjalankan tugasnya, tenaga kesehatan harus memastikan setiap tindakan yang diambil sesuai dengan prinsip etis, sehingga dapat menghindari terjadinya malpraktik yang berpotensi merugikan pasien, institusi, serta dapat menurunkan moral dan standar profesional tenaga kesehatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H