Digitalisasi telah masuk dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk bidang ekonomi. Perubahan sistem pembayaran pun terlihat sangat jelas. Kemajuan teknologi yang pesat membuat kita sebagai masyarakat harus pandai mengikuti perkembangan digital. Apalagi yang berkaitan dengan aktivitas sehari-hari, seperti melakukan pembayaran atau berbelanja dengan sistem digital.
Dalam laman resmi asean2023.id (22/09/2023), dijelaskan mengenai terciptanya kesepakatan bersama percepatan pembayaran lintas batas negara ASEAN pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN di Jakarta kemarin. Lima negara Asia Tenggara sepakat bekerjasama menerapkan metode pembayaran lintas batas negara, yaitu Indonesia, Thailand, Singapura, Malaysia, dan Filipina. Kemudian, menyusul Vietnam, Brunei Darussalam, Laos, dan Kamboja. Negara yang bergabung akan terus bertambah.
QR Code Indonesian Standard (QRIS) kini berkembang menjadi QRIS Cross-Border. QRIS Cross-Border merupakan pembayaran yang menggunakan QR Code, metode pembayaran digital yang dikembangkan dalam upaya pengoptimalan konektivitas sistem pembayaran ASEAN. Bank Indonesia bekerjasama dengan bank sentral lain di Kawasan ASEAN agar QRIS Cross-Border bisa digunakan sebagai pembayaran di Kawasan ASEAN.
Kenyataannya, pengguna QRIS di Indonesia terus meningkat. Berita BI mengungkapkan data bulan Juni 2023 tercatat 26,7 juta merchant telah terdaftar menjadi merchant QRIS, sebanyak 37 juta penduduk Indonesia telah menggunakan QRIS. Informasi jumlah pengguna tersebut sudah mencapai 82% dari target 45 juta pengguna QRIS pada 2023.
Terus bertambahnya jumlah pengguna dan merchant terdaftar QRIS menunjukkan minat yang meningkat secara signifikan. Tentu, peningkatan tersebut pasti didukung alasan kuat yang membuat masyarakat makin menyukai QRIS Cross-Border sebagai alat pembayaran.
Apa saja keunggulan QRIS Cross-Border yang menjadi daya tarik masyarakat? Dan apa manfaat QRIS Cross-Border bagi perekonomian Indonesia?
Pembayaran cepat, pengeluaran tercatat cukup satu aplikasi
Mengingat mundur beberapa tahun silam, sebelum QRIS diluncurkan 17 Agustus 2019. Banyak merchant menggunakan QR berbeda, bergantung pada kerjasama bank atau dompet digital yang dipilih merchant terkait. Hal ini membuat konsumen kesulitan, sehingga harus menginstal lebih dari satu aplikasi keuangan atau dompet digital untuk bertransaksi.
Membaca rumitnya sistem pembayaran yang dialami masyarakat, Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) menciptakan QRIS sebagai penyatuan bermacam-macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). QRIS bukan aplikasi, tetapi standar QR resmi milik Indonesia. Melansir berita CNBC Indonesia, pada 1 Januari 2020 Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh penyedia pembayaran nontunai menggunakan QRIS.