JAKARTA - - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan mengkaji perihal legalisasi narkotika jenis ganja untuk kebutuhan medis.Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sebagai tanggapan berita seorang ibu yang meminta ganja untuk keperluan pengobatan anaknya di Car Free Day (CFD) Jakarta Minggu (26/6/2022).
Dasco mengatakan DPR akan segera membuat kajian soal legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.
"Kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan, karena di Indonesia kajiannya belum ada," kata Dasco dikutip detakbanten.com dari Indozone, Senin (27/6/2022).
Selain itu ia juga mengatakan, kalau dirinya mengetahui penggunaan ganja legal untuk kepentingan medis di beberapa negara lain.
Namun begitu, Sufmi mengatakan perlu ada koordinasi dari sejumlah pihak untuk hal tersebut.
"Nanti kita akan coba koordinasikan dengan komisi teknis dan Kemenkes, dan lain-lain, agar kita juga bisa kemudian menyikapi hal itu," lanjutnya. (Aip)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H