Lihat ke Halaman Asli

Ainur Rohmah

Mahasiswa Universitas Muria Kudus

Inilah Alasan Mengapa Konstitusi Negara Sangat Diperlukan

Diperbarui: 24 Juni 2023   20:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelum membahas lebih lanjut, kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang apa itu konstitusi. Jadi, Konstitusi dalam istilah dalam bahasa Inggris constitution atau dalam bahasa Belanda constitutie secara harafiah sering diterjemahkan dalam bahasa Indonesia UndangUndang Dasar. Penggunaan istilah undang-undang dasar adalah bahwa kita langsung membayangkan sesuatu naskah tertulis. Padahal istilah constitution bagi banyak sarjana ilmu politik merupakan sesuatu yang lebih luas, yaitu keseluruhan peraturan–peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. 

Dalam negara yang menganut asas demokrasi konstitusional undang-undang dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan sedemikian rupa sehingga penyelenggara kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, hak-hak warga negara diharapkan terlindungi. Pembatasan-pembatasan ini tercermin dalam undang-undang dasar. Jadi, dalam anggapan ini undang-undang dasar mempunyai fungsi yang khusus dan merupakan perwujudan atau manifestasi dari hukum yang tertinggi yang harus ditaati, tidak hanya oleh rakyat, tetapi oleh pemerintah serta penguasa sekalipun.

Suatu undang-undang dasar jika tidak lagi mencerminkan konstelasi politik atau tidak memenuhi harapan aspirasi rakyat dapat dibatalkan dan diganti dengan undang-undang dasar baru. 

Menurut Jimly Assidiqie (2007: 73), jika ditinjau dari sudut perkembangan naskah undang-undang dasar, sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sampai sekarang tahap-tahap sejarah konstitusi Indonesia dapat dikatakan telah melewati enam tahap perkembangan, yaitu (i) periode tanggal 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949, (ii) periode tanggal 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950, (iii) periode tanggal 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959, (iv) periode tanggal 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999, (v) periode tanggal 19 Oktober 1999 – 10 Agustus 2002, dan (vi) periode tanggal 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang. Pada periode pertama berlaku UUD 1945, pada periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, pada periode ketiga berlaku Undang-Undang Dasar Sementara 1950, pada periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945. Dengan demikian, menurut Jimly Assidiqie (2007: 74), kurun waktu selama terjadi perubahan UUD 1945 dalam satu rangkaian kegiatan itu, dapat disebut sebagai satu kesatuan periode tersendiri, yaitu periode konstitusi transisional. 

 Mengapa konstitusi negara mengalami perubahan? Karena suatu konstitusi harus diubah dengan beberapa alasan yang mendasarinya seperti contoh, yaitu: Perlunya mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tegas dalam memberikan pengaturan. Perubahan konstitusi itu disebabkan oleh banyak hal, bisa oleh kepentingan antar berbagai kelompok masyarakat, bisa juga karena kondisi yang sudah tak relevan lagi dengan keadaan waktu saat konstitusi itu dibentuk, dan bisa juga dipengaruhi oleh lembaga yang berwenang untuk melakukan perubahan konstitusi tersebut. 

Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.

Dengan begitu, konstitusi sangat penting bagi sebuah negara karena di dalam konstitusi telah diatur landasan dan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan dan bernegara yang telah disepakati. Oleh karena itu, konstitusi harus menjadi rujukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline