AINUR ROCHIMAH 222111079 HES5B
abstrak
Sistematika buku "Sosiologi Hukum" ini mengacu pada pendekatan konsep teoritis dan aplikasi yang ada didalam berbagai permasalahan hukum yang melengkapi khasanah keilmuan dibidang Socio Legal. Buku ini terdiri atas 14 Bab yang dibahas secara rinci dalam pembahasan yakni : Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Kegunaan Sosiologi Hukum, Objek, Sifat, Karakteristik, Metode Kajian Sosiologi Hukum, Masalah yang Disorot dan Ruang Lingkup Sosiologi Hukum, Sejarah Perkembangan dan Paradigma Sosiologi Hukum, Kedudukan Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, Teori-Teori dalam Sosiologi Hukum, Masyarakat dan Hukum, Hukum dan Perubahan Sosial, Peranan Sosiologi Hukum, Kesadaran dan Kepatuhan Hukum, Asas Kepastian Hukum, Kemanfaatan dan Keadilan, Bekerjanya Hukum dalam Masyarakat, Penegakan Hukum dalam Pandangan Sosiologi Hukum, Sosiologi Hukum dalam Dunia Cyber.
- PENGERTIAN, TUJUAN, FUNGSI DAN KEGUNAAN SOSIOLOGI HUKUM (Abd Razak Musahib, S.H., M.H., CMMP. Universitas Madako ToliToli)
Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum pada hakekatnya dua istilah ilmu yang menjadi satu, yakni kata "sosiologi" yang memiliki arti ilmu pengetahuan tentang masyarakat dan "hukum" yang bermakna aturan yang terjadi karenanya penyesuaian terhadap berbagai bentuk gejala sosial yang ada dalam masyarakat. Oleh karena itulah sosiologi hukum dianggap sebagai ilmu pengetahuan yang mengkaji kehidupan masyarakat dalam pandangan ilmu hukum, sebagai upaya menciptakan keteraturan sosial yang terjadi di dalamnya. Obyek utama kajian sosiologi hukum mengkaji hukum sebagai goverment social control, sosiologi hukum mengkaji hukum sebagai perangkat kaidah khusus yang berlaku serta dibutuhkan guna menegakkan ketertiban dalam suatu kehidupan masyarakat. Hukum dipandang sebagai rujukan yang akan digunakan oleh pemerintah dalam hal melakukan pengendalian terhadap perilaku warga masyarakat. Persoalan pengendalian sosial tersebut oleh sosiologi hukum dikaji dalam kaitannya dengan sosialisasi.
Tujuan Mempelajari Sosiologi Hukum
Tujuan mempelajari sosiologi hukum untuk mengungkap pola-pola kehidupan sosial dan interaksi antar manusia di dalamnya. Tujuan dari ilmu-ilmu sosiologi adalah untuk menggambarkan pola dalam pemilihan bakat untuk tindakan sosial dan untuk menganalisis motif tindakan individu dan kelompok. dalam ilmu-ilmu sosiologi, ruang lingkupnya luas dan mencakup ilmu-ilmu alam dan social. Taraf organisasi dalam masyarakat : Sosiologi hukum dapat mengungkapkan ideology dan falsafah yang mempengaruhi perencanaan, pembentukan dan penegakan hukum, Dapat diidentifikasikannya unsur-unsur kebudayaan manakah yang mempengaruhi isi atau substansi hukum.
Lembaga lembaga manakah yang berpengaruh dalam pembentukan hukum serta penegakannya. Taraf golongan dalam masyarakat : Pengungkapan daripada golongan-golongan manakah yang sangat menentukan didalam pembentukan dan penerapan hukum. Golongan-golongan mana sajakah yang mendapat keuntungan dan kerugian dari diterapkannya hukum di dalam masyarakar itu.Kesadaran hukum daripada golongan-golongan tertentu dalm masyarakat. Taraf Individual : Identifikasi terhadap unsur-unsur hukum yang dapat mengubah prikelakuan warga warga masyarakat.
Fungsi Mempelajari Sisiologi
Hukum Sosiologi hukum memiliki beberapa karakteristik yakni berusaha memberikan gambaran terhadap praktik hukum yang jika dibedakan dalam pembuatan undang undang juga penerapan nya dalam undang-undang, menjelaskan kenapa suatu praktik hukum dalam kehidupan masyarakat itu dapat terjadi mempelajari sebab akibat, faktor yang mempengaruhi serta latar belakangnya. Berikut inilah beberapa fungsi yang menjadi manfaat dalam mempelajari sosiologi hukum :
1. Sosiologi hukum sebagai kaidah yang yang mangatur kehidupan manusia sesuai dengan hati nurani manusia itu sendiri, alasan ini diungkapkan karena melihat hukum sebagai proses kemanusiaan. 2. Hukum sebagai sanksi yang diberikan dalam hubungan masyarakat yang dianggap menyimpang dari proses ketaraturan sosial yang ada. 3. Sosiologi hukum dikaji dalam ilmu sosial dalam upaya menciptakan keselarasan dan kesimbangan dalam kehidupan yang terjadi. Kajian ini dilakukan dalam upaya membentuk masyarakat yang kondusif. 4. Sosiologi hukum sebagai orintasi masa depan dalam melakukan tindakan yang tidak menyimpang antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Manfaat dan Kegunaan Mempelajari Sosiologi Hukum Sosiologi Hukum adalah cabang dari Ilmu Pengetahuan sosial yang mempelajari hukum dalam konteks sosial