Lihat ke Halaman Asli

Ainun Safitri

Saya Ainun Safitri yang merupakan mahasiswa aktif semester 5 di UIN Raden Mas Said Surakarta, Hobi saya rebahan dan berhalusinasi dan saya merupakan anak yang hyper aktif dan suka tertawa.

Review Buku Sosiologi Hukum Dr. Serlika Aprita, S.H.,M.H

Diperbarui: 9 Desember 2024   15:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

IDENTITAS BUKU
Judul Buku: SOSIOLOGI HUKUM
Pengarang: Dr. Serlika Aprita, S.H., M.H
ISBN: 978-623-218-976-8
Ukuran: 14,8 21 cm
Halaman: xvi, 280 hlm
Tahun Terbit: 2021
Buku ini menjelaskan hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana keduanya saling mempengaruhi. Selain itu, buku ini juga mengkaji fenomena sosial yang muncul dalam konteks budaya dan politik. Dalam tinjauan terhadap karya Sosiologi Hukum oleh Dr. Serlika Aprita, S.H., M.H., terdapat dua puluh bab yang menyajikan berbagai pembahasan. Setiap bab saling berhubungan dan memiliki kesamaan, sehingga bisa dijelaskan secara menyeluruh.
 
Bab 1 mengupas tentang pendahuluan dalam sosiologi hukum. Sosiologi hukum didefinisikan sebagai cabang ilmu yang menganalisis secara analitis dan empiris hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya. Fokus utama dalam sosiologi hukum adalah pada aplikasi empiris atau fakta yang berkaitan dengan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks nyata, sosiologi terbagi menjadi tiga bagian utama, yang masing-masing memberikan perspektif yang berbeda dalam memahami interaksi antara hukum dan masyarakat. Dengan demikian, bab ini memberikan dasar yang kuat untuk memahami kompleksitas dan dinamika sosiologi hukum.
1. Sosiologi hukum membantu dalam memahami hukum dalam konteks sosial yang lebih luas.
2. Menguasai konsep-konsep hukum sosiologis memungkinkan seseorang untuk menganalisis efektivitas hukum di dalam
3. Sosiologi hukum juga membuka peluang dan memberikan kemampuan untuk mengungkapkan sejauh mana hukum diterapkan secara efek
 
Bab 2 membahas tentang Aliran-aliran dalam Sosiologi hukum
Aliran dalam sosiologi hukum dapat dibedakan menjadi enam kategori, salah satunya adalah Aliran Hukum Alam, yang berlandaskan asumsi bahwa melalui penalaran, hakikat kehidupan, serta pemahaman dan ketertiban hukum, kita dapat menemukan eksistensi manusia. Hukum alam dianggap memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan hukum yang diciptakan oleh manusia. Dari segi sumbernya, aliran hukum ini dibagi menjadi dua kategori: Hukum Irasional, yang berpendapat bahwa hukum yang berlaku secara universal dan abadi berasal langsung dari Tuhan, dan Hukum Rasional, yang menyatakan bahwa sumber hukum yang universal dan abadi berasal dari rasio manusia itu sendiri. Dengan demikian, aliran hukum alam menekankan pentingnya prinsip-prinsip universal dalam membentuk pemahaman tentang hukum.
Aliran-aliran dalam sosiologi hukum meliputi beberapa pendekatan. Pertama aliran Positivisme berfokus pada fenomena yang dapat diamati secara empiris, tanpa memasukkan aspek-aspek yang tidak dapat terlihat, seperti nilai dan tujuan. Kedua, aliran Sejarah dan Kebudayaan menekankan bahwa pemahaman hukum hanya dapat diperoleh dengan menganalisis konteks sejarah dan budaya di mana hukum tersebut muncul. Ketiga, aliran Utilitarianisme berargumen bahwa tindakan manusia ditujukan untuk meningkatkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Keempat, aliran Sociological Jurisprudence mengintegrasikan teori dan metode sosiologi ke dalam ilmu hukum. Terakhir, aliran Realisme Hukum mengembangkan ide-ide yang sangat bermanfaat bagi penelitian yang bersifat interdisipliner, dengan fokus pada penerapan hukum dalam praktik nyata.
Bab 3 membahas pemikiran para tokoh dan teori-teori dalam sosiologi hukum.
Para tokoh tersebut memberikan definisi dari berbagai sudut pandang yang menunjukkan bahwa sosiologi memiliki hubungan erat antara hukum dan masyarakat. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan, tetapi juga sebagai norma dan nilai sosial. Kita perlu menerapkan fungsi hukum dalam kehidupan masyarakat. Dalam interaksi sosial, pasti muncul berbagai konflik, dan kita harus dapat menyelesaikan konflik tersebut dengan menggunakan beberapa teori sosiologi hukum.
Bab 4 membahas mengenai **Perkembangan Sosiologi Hukum**.
Sosiologi di Indonesia telah ada sejak lama, dengan pengaruh awal yang datang dari perkembangan di Eropa dan Amerika. Perkembangan sosiologi yang pesat ini didorong oleh kondisi kontemporer serta mentalitas profesional yang serius dalam bidang ilmu tersebut. Sejarah sosiologi hukum dipengaruhi oleh filsafat hukum, ilmu hukum, dan sosiologi itu sendiri. Evolusi sosiologi hukum mencakup hubungan antara hukum, masyarakat, dan sistem sosial. Perkembangannya dimulai pada abad ke-19 dan terus berlangsung hingga saat ini, mencerminkan bagaimana sistem hukum dan masyarakat saling berinteraksi. Proses ini masih terus berkembang untuk menciptakan pemahaman yang lebih baik tentang interaksi antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum dapat mencapai tujuan sosialnya.
 
Bab 5 membahas mengenai Tipe-Tipe Hukum
Yang dikembangkan oleh penguasa negara melalui tiga jenis perkembangan. Pertama, Hukum Represif, yang berfungsi untuk mendukung kekuasaan represif dan menjaga ketertiban sosial yang juga represif. Kedua, Hukum Otonom, yang bertujuan untuk mengawasi kekuasaan represif tersebut. Terakhir, Hukum Responsif, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan sosial yang muncul dari masyarakat, bukan dari pejabat.
Bab 6 membahas tentang Hukum dan Masyarakat,
Menjelaskan bahwa hukum merupakan seperangkat aturan yang mengikat dan memaksa masyarakat. Hukum berfungsi untuk menyelesaikan konflik yang terjadi dalam masyarakat. Tanpa hukum, masyarakat akan mengalami kekacauan, sedangkan hukum tanpa masyarakat tidak memiliki arti. Dalam konteks ini, hukum memiliki dua sifat: sifat pasif dan sifat aktif. Sifat pasif mencerminkan seberapa baik hukum menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat, sementara sifat aktif menunjukkan sejauh mana hukum dapat berperan aktif dalam mendorong perubahan dalam dinamika masyarakat.
Bab 7: Hukum dan Perubahan Sosial
Hukum dan perubahan sosial memiliki hubungan yang sangat erat, dengan saling ketergantungan di antara keduanya. Di satu sisi, perubahan sosial harus berjalan seiring dengan kaidah-kaidah hukum, sementara di sisi lain, kaidah-kaidah hukum perlu menyesuaikan diri dengan perubahan sosial yang terjadi. Kaidah hukum berfungsi sebagai alat untuk mengubah masyarakat dan memiliki peran penting dalam perubahan yang diinginkan atau direncanakan. Perubahan-perubahan tersebut biasanya merupakan inisiatif dari warga masyarakat yang berperan sebagai pelopor dalam perubahan sosial.
Bab 8: Struktur Sosial dan Kaidah Sosial serta Hukum
Sosiologi hukum mempelajari masyarakat, terutama fenomena hukum yang ada di dalamnya. Hakikat masyarakat dapat dianalisis dari dua perspektif, yaitu sudut pandang struktural dan dinamis. Sudut struktural didefinisikan sebagai keseluruhan interaksi antara unsur-unsur sosial yang utama, sedangkan sudut dinamis merujuk pada proses sosial dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Dalam sosiologi hukum, kaidah yang didukung oleh kekuasaan pusat diterapkan dalam bentuk hukum. Namun, terdapat perdebatan di kalangan para ahli hukum mengenai sumber sanksi dan cara pelaksanaannya.
Bab 9: Hukum dan Kekuasaan\
Peran hukum dalam kehidupan masyarakat harus diprioritaskan secara bersamaan di setiap aspek kehidupan. Pandangan sosial mengenai hukum dan kekuasaan tidaklah tunggal; sebaliknya, terdapat beragam perspektif meskipun kesamaan pendapat tetap ada. Dalam konteks sosiologi, hukum dan kekuasaan dapat dipahami sebagai alat yang berperan penting dalam mengubah masyarakat.
Bab 10: Positivisme Hukum
Positivisme muncul bersamaan dengan perkembangan filsafat, di mana keduanya memiliki sejarah yang saling terkait. Positivisme dikenal sebagai aliran rasional yang mengembangkan teorinya berdasarkan fakta yang diperoleh melalui observasi dan eksperimen. Dalam positivisme hukum, terdapat dua prinsip utama: pertama, undang-undang dianggap sebagai satu-satunya bentuk hukum yang sah, dan kedua, negara atau otoritas diakui sebagai sumber tunggal dari hukum.
Bab 11: Postmodernisme Hukum
Postmodernisme merupakan suatu pendekatan kritis terhadap modernitas dan pemikiran modernisme. Dengan kata lain, postmodernisme berfungsi sebagai kritik terhadap modernisme. Pemahaman postmodernisme mengenai hukum tidak bisa dipisahkan dari cara pandang modernisme terhadap hukum. Dalam ranah intelektual, terdapat dua karakteristik yang mencirikan pemikiran modernisme, yaitu kesadaran akan sekularisme dan historisisme.
Bab 12: Efektivitas Penegakan Hukum
hukum merujuk pada upaya untuk memastikan bahwa norma-norma hukum diterapkan dan berfungsi sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam proses penegakan hukum, ada tiga aspek penting yang harus diperhatikan: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Penegakan hukum yang baik dapat memberikan dampak positif dan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan hukum. Namun, efektivitas dari penegakan tersebut sangat bergantung pada integritas para penegak hukum serta partisipasi aktif masyarakat dalam proses hukum yang berlangsung.
Bab 13: Penyelesaian Konflik dan Pengendalian Sosial
Sebagai individu yang hidup dalam masyarakat, kita tidak asing dengan adanya konflik. Konflik merupakan bagian yang inheren dari kehidupan sosial dan sering kali berfungsi sebagai pemicu perubahan. Tanpa konflik, kehidupan akan sulit berlangsung, dan cara kita merespons konflik tersebut akan sangat memengaruhi proses perbaikan. Berbagai faktor, seperti perbedaan pandangan dan keyakinan antara individu, dapat menjadi penyebab terjadinya konflik. Oleh karena itu, kita perlu mengelola konflik dengan bijak agar tidak menimbulkan perpecahan, serta memastikan bahwa individu mengikuti norma dan hukum untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Bab 14: Analisis Sosiologi terhadap Hukum dalam Konteks Patologi Sosial
Pandangan tentang patologi sosial dianggap sebagai salah satu perspektif yang paling tua. Para penganutnya berpendapat bahwa seseorang atau masyarakat dianggap mengalami masalah sosial jika aktivitas sosial mereka terganggu. Gangguan ini diibaratkan sebagai semacam penyakit atau patologi. Dalam perspektif ini, terdapat tiga jenis penyimpangan: cacat, ketergantungan, dan kenakalan. Penyimpangan-penyimpangan ini sering kali dipengaruhi oleh nilai-nilai yang keliru dalam lingkungan sekitar. Selain itu, dalam pandangan disorganisasi sosial, terdapat dua faktor pendorong yang berperan, yaitu respons terhadap kondisi yang terjadi pada tingkat masyarakat secara umum dan respons terhadap perubahan dalam bidang sosiologi secara lebih spesifik. Perspektif patologi sosial dan disorganisasi sosial dapat dibedakan; perspektif patologi sosial berasumsi bahwa masalah muncul akibat kegagalan pada individu atau masyarakat, sedangkan perspektif disorganisasi sosial berfokus pada analisis mendalam terhadap peran norma atau kebiasaan yang menjadi tatanan baru dalam suatu masyarakat.
Bab 15: Hubungan Antara Budaya Hukum, Manusia, dan Sosiologi Hukum
Budaya hukum merujuk pada pemahaman tentang interaksi antara perilaku sosial dan hukum. Dari sudut pandang akademis, budaya hukum mempelajari peran dan fungsi hukum dalam suatu masyarakat. Hukum tidak hanya dipengaruhi oleh aspek-aspek hukum itu sendiri, tetapi juga oleh faktor-faktor non-hukum seperti sikap, nilai-nilai, dan pandangan masyarakat yang merupakan bagian dari budaya hukum. Kesadaran hukum dalam masyarakat penting sebagai jembatan yang menghubungkan peraturan hukum dengan perilaku individu. Saat ini, khususnya di daerah pedesaan Indonesia, nilai-nilai yang terkandung dalam hukum terlihat sangat berbeda. Oleh karena itu, penting untuk mengembangkan komunikasi hukum yang efektif, sehingga masyarakat dapat memahami hukum yang berlaku.
Bab 16: Kepatuhan Hukum
Kepatuhan dapat dipahami sebagai sifat aktif yang muncul sebagai motivasi setelah individu memperoleh pengetahuan tentang suatu hal. Dengan adanya pemahaman tersebut, seseorang akan menjadi sadar dan mulai mengambil sikap atau tindakan tertentu. Seseorang cenderung akan mematuhi hukum jika ia menyadari peran penting hukum dalam melindungi kepentingan baik secara individu maupun kelompok. Dengan demikian, inti dari kepatuhan berakar pada kesadaran seseorang akan nilai hukum sebagai instrumen untuk menciptakan keteraturan dalam kehidupan sosial. Untuk meningkatkan kepatuhan hukum di masyarakat, sangat penting untuk melaksanakan penyuluhan dan pendidikan hukum oleh aparat penegak hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk menjelaskan berbagai aturan hukum kepada masyarakat, sehingga mereka dapat memahami isi, tujuan, dan manfaat dari peraturan yang berlaku.
Bab 17: Faktor Penghambat Sosiologi Hukum di Indonesia
Beberapa faktor yang menghambat perkembangan sosiologi hukum di Indonesia mencakup perbedaan bahasa dan kerangka pemikiran antara ahli sosiologi dan ahli hukum. Kesulitan bagi para sosiolog hukum untuk beradaptasi dengan alam normatif sering kali menjadi kendala. Umumnya, sosiolog cenderung menerima pandangan bahwa hukum adalah kumpulan peraturan yang bersifat statis. Terkadang, sosiolog menghadapi tantangan dalam menguasai beragam data hukum yang telah dihasilkan oleh berbagai generasi ahli hukum. Sementara itu, para ahli hukum lebih fokus pada peristiwa-peristiwa konkret, sosiolog justru melihat peristiwa tersebut sebagai cerminan dari gejala atau kecenderungan yang lebih umum.
Bab 18: Peranan Sanksi dalam Sosiologi Hukum
Hukum berhubungan erat dengan sanksi, karena pada dasarnya hukum berfungsi untuk mengatur dan memberikan paksaan. Dalam konteks ini, hukum mencakup larangan, dan pelanggaran terhadap larangan tersebut akan mengakibatkan sanksi. Keterkaitan antara hukum dan sanksi adalah hal yang fundamental. Jika hukum tidak disertai dengan sanksi yang jelas, maka hukum tersebut akan kehilangan efektivitasnya dan hanya dianggap sebagai saran. Di sisi lain, sanksi yang tidak didukung oleh hukum akan menjadi arbitrer. Oleh karena itu, hukum dan sanksi harus dipandang sebagai satu kesatuan; hukum akan menjadi lebih tajam dan berfungsi dengan baik jika ada sanksi yang tegas dalam peraturan tertulis, yang bertujuan untuk menciptakan efek jera bagi pelanggar. Hubungan antara hukum dan sanksi dirancang untuk memastikan terciptanya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Bab 19: Peranan Kepatuhan Hukum dalam Sosiologi Hukum
Salah satu langkah utama dalam meningkatkan kepatuhan hukum adalah melalui penyuluhan dan edukasi hukum. Kesadaran hukum sangat penting untuk memastikan tercapainya kepastian dan keadilan dalam masyarakat. Dalam kehidupan sosial, perbedaan pola perilaku akan selalu ada, dan hal ini dapat menyebabkan kesenjangan sosial. Ketika kesenjangan ini muncul, konflik dan ketegangan sosial cenderung akan terjadi, yang bisa mengganggu proses perubahan dalam masyarakat.
Bab 20: Hubungan Sistem Hukum Modern dengan Sosiologi Hukum
Sistem hukum di Indonesia merujuk pada pembahasan hukum secara sistematis yang ada di negara ini. Pendekatan sistematis ini menggambarkan hukum sebagai satu kesatuan yang utuh, di mana setiap unsur atau elemen saling berhubungan, saling memengaruhi, dan saling memperkuat atau memperlemah satu sama lain. Sementara itu, modernisasi diartikan sebagai pembaruan dalam bidang peraturan perundang-undangan, baik yang berkaitan dengan regulasi yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini maupun lahirnya undang-undang baru yang memiliki nuansa keagamaan.
Kelebihan buku ini adalah tidak hanya membahas sosiologi secara dasar, tetapi juga mengupas hubungan antara sistem hukum modern dan sosiologi hukum. Hal ini penting untuk memahami interaksi antara sosiologi hukum dan sistem hukum yang berlaku saat ini. Namun istilah hukum dan sosiologis yang kompleks bisa membuat pembaca kesulitan. Sehingga perlu pemahaman lebih agar pembaca dapat memahami/menerima informasi dalam buku ini.
 
Buku ini menyimpulkan bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan realitas sosial, dimulai dari observasi terhadap fenomena nyata dan kebiasaan kolektif. Sosiologi hukum tidak hanya menafsirkan kebiasaan dan materi hukum, tetapi juga berkontribusi dalam mengubah beberapa aspek tersebut. Buku ini dibagi menjadi beberapa modul yang mencakup: pengertian dan ruang lingkup sosiologi hukum, metode penelitian, pandangan para tokohnya, perubahan sosial dan dampaknya pada hukum, fungsi hukum serta kesadaran hukum masyarakat, konflik dan kontrol sosial, serta penerapan dan efektivitas hukum.
IDENTITAS PEREVIEW
Nama: Ainun Safitri
NIM: 222111247
Instansi: UIN Raden Mas Said Surakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline