Lihat ke Halaman Asli

Ainun Safitri

Saya Ainun Safitri yang merupakan mahasiswa aktif semester 5 di UIN Raden Mas Said Surakarta, Hobi saya rebahan dan berhalusinasi dan saya merupakan anak yang hyper aktif dan suka tertawa.

Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber H.L.A Hart

Diperbarui: 6 November 2024   22:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber:

1. Teori Tindakan Sosial:
Weber berpendapat bahwa tindakan sosial adalah tindakan yang memiliki makna bagi individu dan dipengaruhi oleh konteks sosialnya. Ia mengklasifikasikan tindakan sosial menjadi empat jenis, yaitu: tindakan rasional yang berorientasi pada tujuan, tindakan rasional yang berorientasi pada nilai, tindakan afektif, dan tindakan tradisional.

2. Birokrasi:
Menurut Weber, birokrasi adalah bentuk organisasi yang paling efektif dalam masyarakat modern. Ia menyoroti ciri utama birokrasi, seperti pembagian tugas, struktur hirarkis, aturan yang tegas, serta prosedur standar yang berlaku. Konsep ini sangat relevan dalam memahami manajemen dan administrasi publik.

3. Etika Protestan:
Dalam karya-karyanya, Weber membahas hubungan antara etika Protestan dan perkembangan kapitalisme. Ia berpendapat bahwa nilai-nilai Protestan, seperti etos kerja keras dan tanggung jawab, turut berperan dalam munculnya kapitalisme di Eropa.

4. Tipe Ideal:
Konsep "tipe ideal" yang diperkenalkan Weber digunakan sebagai alat analisis untuk memahami fenomena sosial secara lebih sistematis, meskipun tipe ini tidak ditemukan dalam bentuk murni di dunia nyata.

Pokok-Pokok Pemikiran H.L.A Hart

1. Teori Hukum Positif:
 Hukum sebagai Aturan yang Diakui Masyarakat:
Hart berpendapat bahwa hukum merupakan sekumpulan aturan yang diciptakan dan diakui oleh masyarakat, yang terpisah dari moralitas. Hukum tidak dapat disamakan hanya dengan moralitas yang tertulis, melainkan sebagai suatu struktur yang bisa diuji dan diterapkan.

2. Aturan Primer dan Sekunder:
Hart membedakan antara aturan primer, yang merupakan kewajiban yang harus dipatuhi, dan aturan sekunder, yang menyediakan kerangka untuk pengakuan dan penerapan aturan primer (contohnya, aturan mengenai perubahan hukum).

3. Konsep "Rule of Law":
Hart menekankan pentingnya hukum sebagai sarana untuk mengatur masyarakat dan memastikan keadilan. Konsep "rule of law" menegaskan bahwa setiap individu, termasuk penguasa, wajib mematuhi hukum.

4. Hukum dan Moralitas:
Hart menekankan bahwa meskipun hukum dan moralitas berbeda, keduanya saling berinteraksi. Hukum dapat mencerminkan nilai-nilai moral dalam masyarakat, namun tidak selalu identik.

Pendapat tentang Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart di Masa Kini:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline