Lihat ke Halaman Asli

AENUN

Mahasiswa/Kelas 01MJSM06

kenaikan UMP sebesar 6,5% dan PPN sebesar 12% terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat kora serang bante

Diperbarui: 16 Desember 2024   21:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Analisis Dampak Kenaikan UMP 6,5% dan PPN 12% terhadap Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang, Banten

Kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu indikator utama dalam menilai perkembangan ekonomi suatu daerah. Kebijakan pemerintah terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi 12% menjadi isu strategis yang memengaruhi dinamika kesejahteraan masyarakat. Kota Serang, sebagai ibu kota Provinsi Banten, dengan populasi yang mayoritas bekerja di sektor jasa, perdagangan, dan manufaktur, menjadi salah satu wilayah yang terkena dampak langsung dari kebijakan ini.  

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dampak kenaikan UMP dan PPN terhadap kesejahteraan masyarakat Kota Serang, dengan mempertimbangkan aspek ekonomi mikro, daya beli, dan pemerataan kesejahteraan.  

Kenaikan UMP: Dampak Positif dan Tantangannya  

Kenaikan UMP sebesar 6,5% memberikan harapan bagi para pekerja untuk mendapatkan pendapatan yang lebih baik. Bagi masyarakat Kota Serang yang banyak bergantung pada sektor industri dan perdagangan, kenaikan ini dapat:  

1. Meningkatkan daya beli: Peningkatan UMP memungkinkan masyarakat memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan.  

2. Meningkatkan sirkulasi ekonomi lokal: Konsumsi rumah tangga yang lebih tinggi dapat mendorong pertumbuhan sektor jasa dan perdagangan di Kota Serang.  

Namun, tantangan juga muncul, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM). Kenaikan upah sering kali meningkatkan biaya operasional, yang bisa mendorong perusahaan melakukan efisiensi, seperti pengurangan tenaga kerja. Jika tidak diimbangi produktivitas, kebijakan ini berpotensi meningkatkan angka pengangguran.  

Kenaikan PPN 12%: Beban bagi Konsumen  

Peningkatan PPN dari 11% menjadi 12% cenderung memberikan tekanan pada daya beli masyarakat. Sebagai pajak konsumsi, kenaikan ini otomatis meningkatkan harga barang dan jasa. Bagi masyarakat Kota Serang yang memiliki tingkat pendapatan rata-rata, kebijakan ini berpotensi:  

1. Mengurangi konsumsi: Harga barang kebutuhan pokok dan barang lainnya akan meningkat, sehingga mengurangi konsumsi rumah tangga.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline