Lihat ke Halaman Asli

Ainun Nafisah

Calon orang sukses

Stop Pembunuhan di Indonesia

Diperbarui: 29 September 2021   06:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis : Dr . Ira Alia maerani ( dosen FH unissula .

Ainun nafisah (Pendidikan bahasa dan sastra Indonesia , fkip , unissula) .

Pemunuhan adalah suatu tindakan yang di langgar hukum negara dan norma sosial di indonesia . Terjadinya pembunuhan dikarenakan adanya rasa kebencian kepada seseorang , maka dari itu seorang pembunuh akan membunuh orang yang di bencinya .

Ada sebuah kisah dimana rasa kebencian tumbuh di hati seorang pembunuh , dan suatu hari seorang pembunuh akan merencanakan kapan pembunuhan terjadi kepada seorang yang dia benci , tidak lama seorang pembunuh membunuh sang korban . 

Biasanya pembunuhan terjadi kepada keluarga sendiri semisal suami membunuh istri atau sebaliknya , anak membunuh kedua orang tua atau sebaliknya . Itu timbul karena merasa ada kebencian di hati seorang pembunuh .

Tindakan seperti ini salah besar bagi pelanggaran diindonesia . Karena sudah mengambil nyawa orang lain , maka dinegara indonesia jika ada pembunuhan di indonesia akan menghukum seberat-beratnya apa yang sudah di perbuatkan . Hukuman pembunuhan yang ada di indonesia dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun . 

Peristiwa pembunuhan ini biasnya akan berdampak negatif bagi keluarganya ,apabila sang korban adalah tulang  pnggung ekonomi keluarganya, hal itu akan menyebabkan terjadinya penurunan ekonomi bagi keluarga tersebut .

Hukuman pembunuhan bukan hanya dinegara indonesia/didunia ini akan tetapi hukuman di akhirat pun akan terjadi dengan Allah menyiksa bgi pembunuhan seprti halnya yang diesebutkan di surat Al isra : 33 . 

Yang artinya : 

Dan janganlah kamu membunuh orang yang di haramkan Allah kecuali dengan suatu ( alasan ) yang benar . Dan barang siapa di bunuh secara dzolim maka sungguh , kami telah memberi kekuasaan kepada walinya , tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan . Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan . 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline