Lihat ke Halaman Asli

Ainun Lukman

Mahasiswa

Pengaruh Minat Beli Produk Kosmetik Bagi Konsumen Muslim

Diperbarui: 29 Mei 2023   17:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ihatec.com

Pada zaman sekarang sudah banyak produk maupun merek yang banyak digunakan di kalangan remaja maupun dewasa. Industri kosmetik belakangan ini memang menjadi magnet yang dilirik pengusaha karena potensinya cukup besar. 

Ketatnya persaingan bisnis industri kosmetik menuntut perusahaan untuk lebih mengetahui hak-hak konsumen, yaitu bagaimana meningkatkan produk-produk kosmetik yang bermutu dan aman. Salah satu hak konsumen itu adalah adanya informasi label halal pada sebuah produk kosmetik. Manusia memiliki sangat banyak kebutuhan. Hal ini biasanya dikaitkan dengan barang-barang kebutuhan pokok, misalnya kebutuhan akan makan, minum, dan pakaian.

Kebutuhan wanita sedikit berbeda dibandingkan dengan laki-laki. Bagi wanita khususnya penampilan sangat penting bagi mereka, karena wanita selalu ingin tampil cantik di depan orang lain. Kebutuhan wanita untuk tampil cantik seperti yang diinginkannya menciptakan potensi pasar yang sangat besar. Banyak perusahaan yang memproduksi kosmetik berusaha memenuhi kebutuhan akan kosmetik dengan berbagai macam inovasi produk.

Label mempunyai hubungan erat dengan pemasaran. Label merupakan  bagian dari  suatu produk  yang  menyampaikan  informasi  tentang apa  yang  yang  ada  dalam penjual dan produk itu sendiri. 

Pemberian label (labeling) merupakan elemen produk yang sangat penting yang patut memperoleh perhatian seksama dengan tujuan untuk menarik  para  konsumen. Secara umum, label minimal  harus berisi nama atau merek produk, bahan baku, bahan tambahan komposisi, tanggal kedaluwarsa, isi produk, dan keterangan legalitas.

Dakwatuna

Untuk memenuhi keinginan konsumen agar tenang lahir dan batin dalam mengkonsumsi produk, perusahaan harus memberitahukan manfaat produk dan cara penggunaannya. 

Khususnya untuk produk kosmetik, perusahaan harus mencantumkan keterangan-keterangan yang berhubungan dengan produk, bahwa produk tersebut telah lulus sertifikat Badan Pengawasan Pangan, Obat dan Kosmetik (BPPOM). 

Konsumen muslim khususnya membutuhkan keterangan bahwa produk tersebut halal untuk dikonsumsi. Keterangan halal pada produk berbentuk label halal yang disertifikasi oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LP POM MUI) yang bekerjasama dengan Departemen Kesehatan (Depkes) dan Departemen Agama (Depag).

 Label halalpun menjadi kunci yang mempengaruhi konsumen dalam memutuskan membeli atau tidak suatu produk. Adanya label halal pada sebuah produk kometik menjadi faktor utama bagi konsumen yang ingin membeli produk yang ia inginkan. Mereka tidak hanya sekedar menuntut produk yang higienis dan terjamin kandungannya, tetapi juga kehalalannya.

Ada beberapa produk kosmetik Dalam Negeri yang sering digunakan setiap wanita mulai dari La Tulipe, Marcks, Wardah, Sariayu, Inez, Mustika Ratu, tergolong berkembang di kalangan remaja maupun dewasa.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline