Gugatan adalah perselisihan di bidang perdata antara 2 (dua) orang ataupun lebih untuk menuntuk suatu hak oleh penggugat kepada tergugat yang di selesaikan di peradilan Negeri.
Jenis gugatan terdiri dari gugatan perbuatan melawan hukum yang bersumber dari adanya perselisihan atau peristiwa-peristiwa yang bertentangan dengan Undang-Undang dan gugatan wanprestasi adanya perselisihan atau peristiwa-peristiwa yang bersumber dari perjanjian, gugatan dapat diajukan oleh penggugat langsung ataupun kuasanya yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Negeri sesuai wilayah hukum alamat tergugat.
Isi dari gugatan adanya indentitas para pihak (penggugat dan tergugat) disebutkan secara lengkap dan jelas, dari segi posita berisi uraian fakta-fakta yang menjelaskan adanya perselisian, uraian bagian hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat yang menjelaskan adanya suatu hak dan dari segi petitum adanya suatu tuntutan kerugian baik secara materiil dan imateriil. gugatan diakhiri dengan suatu putusan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H