BIAYA JASA SOMASI DI KANTOR HUKUM
Somasi merupakan teguran atau peringatan kepada pihak yang melakukan ingkar janji atas perjanjian. Dalam prakteknya perjanjian dikenal dengan dua istilah, yaitu perjanjian bernama (Nominat) dan perjanjian tidak bernama (Innominat). Perjanjian bernama (Nominat) adalah yang sudah diatur dan diberi nama oleh pembentuk Undang-Undang seperti jual beli, hibah, surat kuasa dan lain sebagainya. Sedangkan perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak memiliki nama tertentu seperti Perjanjian Sewa Beli, Perjanjian Kerja Sama dsb.
Tujuan somasi untuk memberi peringatan kepada pihak yang ingkar untuk memenuhi kewajibnya sesuai dengan ketentuan perjanjian, agar menyelesaikan perselisihan dalam perjanjian di luar pengadilan. Somasi dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, jarak antar somasi satu dengan somasi berikutnya biasanya sekitar 7 hari. bahkan ketika somasi tidak ada tanggapan maka surat somasi tersebut dapat dijadikan bukti surat dalam persidangan.
Adapun biaya jasa somasi di kantor hukum wilayah Jakarta sekitar 500.000 sampai 2.000.000, bahkan bisa lebih tergantung besaran objek perkara dan negoisasi. Biasanya jasa somasi dilakukan oleh kantor-kantor hukum yang berbentuk firma ataupun bukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H