Lihat ke Halaman Asli

Analisi Kebijakan Pemerintah dalam Menetapkan Upah dengan Pandangan Ibnu Khaldun

Diperbarui: 11 Januari 2018   23:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Apa yang berlaku dalam harga barang maka berlaku juga dalam upah pekerjaan, karena tidak ada perbedaan di antara keduanya. Ikut campur dalam penentuan harga barang, juga seperti ikut campur dalam penentuan upah kerja, karena terpadunya masing-masing dari keduanya dalam makna penjualannya, sebab dalam pasar barang terjadi penjualan harga, sedangkan di pasar kerja terjadi penjualan pemanfaatan (jasa).[1]

Apabila diperhatikan kecenderungan yang terjadi dewasa ini, bahwa pemberi kerja/pengusaha/majikan sudah jarang sekali memperhatikan kebutuhan para pekerjanya, dan lazimnya mereka selalu berhasrat untuk memperkaya diri sendiri di atas kesengsaraan orang lain (pekerjanya). 

Untuk menghindari kesewenang-wenangan dan penindasan, dan dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat, pihak negara (pemerintah) harus memberikan perhatian terhadap upah minimum yang harus diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerjannya, sebab kesejahteraaan masyarakat sangat menentukan terhadap stabilitas sosial dan negara.[2]

Tujuan pemerintah ikut serta dalam mengatur dan menetapkan standar upah adalah untuk menjaga supaya tidak terjadi pemerasan dan eksploitasi tenaga kerja oleh para majikan.[3] Tujuan lainnya ditetapkanya upah minimum ini adalah :

  • Untuk menonjolkan arti dan peran tenaga kerja (buruh) sebagai sub sistem dalam suatu hubungan kerja.
  • Untuk melindungi kelompok kerja dari adanya sistem pengupahan yang sangat rendah dan secara materil kurang memuaskan.
  • Untuk mendorong kemungkinan diberikannya upah yang sesuai dengan nilai pekerjaan yang dilakukan.
  • Untuk mengusahakan terjaminnya ketengangan dan kedamaian kerja dalam perusahaan.
  • Mengusahakan adanya dorongan peningkatan dalam standar hidup secara normal.

Ibn Khaldun dianggap sebagai tokoh ekonomi yang menekankan kebebasan berwirausaha dan menentang campur tangan pemerintah pada mekanisme pasar seperti halnya Adam Smith. Anggapan demikian misalnya dikemukakan oleh E.M. Sattar dengan menjadikan kebijakan pembebanan pajak yang tidak wajar atau keterlibatan langsung pemerintah dalam produksi dan perdagangan sebagai contoh bentuk campur tangan pemerintah.  Memang Ibn Khaldun berkeyakinan bahwa keterlibatan penguasa dalam aktivitas ekonomi warga dapat menjatuhkan perekonomian secara umum. Tetapi pandangan yang demikian tidak harus berimplikasi pada penyimpulan bahwa Ibn Khaldun adalah penganjur pasar bebas. Justru Ibn Khaldun mengingatkan  bahaya pasar bebas dengan menunjukkan bahwa pada dasarnya tabiat para pelaku pasar/pedagang cenderung ingin memaksimalkan keuntungan dengan berbagai cara dan strategi yang terkadang mengabaikan aspek moral. Jika tidak ada pemegang otoritas (dalam hal ini negara atau pemerintah) yang dapat   mengendalikan   sisi   negatif pasar, Ibn Khaldun mengkhawatirkan banyaknya tindakan eksploitatif dalam perekonomian masyarakat.[4]

Ali Murtadho menyatakan bahwa negara (pemerintah) dalam pandangan Ibn Khaldun berfungsi sebagai penjamin  agar tidak ada tindakan aniaya dan perampasan hak di antara warga dalam aktivitas kehidupan warga termasuk di dalamnya aktivitas  ekonomi. Manusia dikatakan oleh Ibn Khaldun memiliki tabiat  hewani yang kalau tidak ada yang mengatur akan terjadi  pembenturan kepentingan  dan kebutuhan antara  satu  dengan yang lainnya,  layaknya  hewan  yang  saling  menyerang  untuk  memenuhi kebutuhan masing-masing.  Penjaminan penegakan hukum ini,  akan memberi ruang yang mendukung aktivitas ekonomi warga. Kegiatan ekonomi diatur dalam semangat kerjasama dalam bingkai Assabiyyah (solidaritas sosial).[5]

Menurut Yanto ( mahasiswa IAIN IB Padang) dalam skripsinya yang berjudul Penetapan Upah Minimum Regional Oleh Pemerintah Menurut Hukum Islam, ada beberapa dalil yang perlu dikemukakan yang berkaitan dengan kebijaksanaan pemerintah dalam penetapan upah buruh ini :

1. Tanggung jawab pemerintah sebagaimana tergambar dalam tanggung jawab imam (pemimpin/pengusaha) dalam Islam merupakan tanggung jawab yang mutlak, tanpa terikat dalam sesuatupun. 

 Dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda : Artinya :masing-masing kamu adalah pemimpin dan masing-masing kamu akan dimintai pertanggungjawaban tentang kepemimpinanya. Pengusaha adalah pemimpin dan kelak akan dimintai pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya.

2. Menegakan keadilan dalam kehidupan manusia merupakan salah satu tujuan luhur dalam Islam. Karena keadilanlah langit dan bumi ditegakkan, dan untuk keadilan pula Allah mengutus para Rasul dan menurunkan kitab suci-Nya. Firman Allah dalam surat An-Nisa' ayat 58 :

 Artinya :Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.... (An-Nisa': 58)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline