Lihat ke Halaman Asli

Sistem Zakat dan Pajak di Malaysia

Diperbarui: 15 November 2017   20:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Malaysia merupakan salah satu contoh unik dalam sistem pengelolaan zakat, di mana otoritas pengumpulan dan pendistribusian zakat berada pada setiap wilayah. Menurut konstitusi wilayah, semua permasalahan agama termasuk pengelolaan zakat diserahkan kepada yurisdiksi masing-masing dari 13 wilayah yang di kelola oleh Majlis Agama Islam setiap wilayah. Dengan demikian, setiap wilayah memiliki Undang- undang pengelolaan zakat yang berbeda dengan wilayah lain.[1] 

Hal tersebut ternyata menimbulkan beberapa permasalahan koordinasi antar wilayah dimana terdapat perbedaan penentuan nishab, harta wajib zakat, dan bahkan definisi dari delapan ashnaf yang berhak menerima zakat. Meskipun demikian, secara yuridis perundangan zakat di Malaysia merupakan salah satu yang terbaik dari segi kejelasan dan kerincian mengenai berbagai metode dan prosedur yang harus ditempuh dalam pengelolaan zakat.

 Pada tahun 1978, pemerintah Malaysia mengesahkan aturan setiap pembayaran zakat individu dapat menjadi pengurang pajak. Pada tahun 1990, zakat pengurang pajak mulai diberikan kepada perusahaan yang membayar zakat dengan potongan sangat kecil. Jika pembayaran zakat individu dapat menjadi pemotongan pajak 100 persen, pada tahun 2005, pemerintah Malaysia mengeluarkan keputusan menerima zakat perusahaan menjadi pengurang pajak hanya sebesar 25 persen saja. Pemerintah Malaysia masih belum menerima usulan agar zakat perusahaan dapat mengurangi pajak 100 persen.[2]

Sebelum tahun 1980, zakat hanya diwajibkan atas hasil tani seperti beras, meskipun berat nishabyang ditetapkan tidak seragam di semua wilayah persekutuan. Pada tahun 1989, Rumah Zakat pertama didirikan bagi pemerintahan daerah 13 wilayah. Pada tahun 1986, regulasi mengenai implernentasi zakat diterbitkan dan menjadi landasan pengelolaan zakat bagi seluruh wilayah negeri di Malaysia.

Kemudian Malaysia mendirikan Pusat Pungutan Zakat (PPZ) pada tahun 1991 dalam rangka mensosialisasikan zakat untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dan dampak dari zakat. Hasilnya mengesankan, dimana penerimaan zakat melonjak enam kali lipat dari jumlah yang dikumpulkan sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan yang digunakan sangat efektif. Sebelum adanya PPZ, masyarakat menganggap bahwa kewajiban pembayaran zakat sudah lunas dengan pembayaran zakat fitrah.

Ada lima tujuan utama PPZ didirikan oleh pemerintah Malaysia sebagai lembaga zakat, lima tujuan tersebut adalah:[3]

1)   Meningkatkan jumlah penghimpunan zakat

2)   Meningkatkan jumlah pembayar zakat dari tahun ke tahun

3)   Meningkatkan kemampuan manajemen professional sejalan dengan teknologi.

4)   Meningkatkan      kepuasan      pelanggan      melalui pelayanan yang ditawarkan

5)   Menambah lingkungan kerja yang Islami.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline