Lihat ke Halaman Asli

Ainul Dwi085

penulis ainul

Muqaddimah Anggaran Dasar (AD) Muhammadiyah

Diperbarui: 17 Oktober 2022   15:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dalam kemuhammadiyahan terdapat konsep Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah yang menjadi bentuk ideologi Muhammadiyah yang terdiri dari beberapa prinsip. Muqaddimah dicetuskan pada era Ki Bagus Hadikusumo di tahun 1942 untuk memperbaiki langkah dan pemikiran KH Ahmad Dahlan dan Muhammaadiyah yang sebelumya. Dikarenakan banyak masyarakat islam yang belum mengetahui tentang Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah bahwa memilki kesamaan dengan UUD 1945 pada rumusan inti pembahasan. Hal tersebut karena kedudukan Ki Bagus Hadikusumo menjadi anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang terlibat dalam UUD 195 maupun pembukaannya.

Awal mula tersusunnya Muqaddimah yaitu termotivasi oleh Pembukaan UUD 1945 sehingga Ki Bagus Hadikusumo menyusun kembali pokok-pokok pikiran dalam awal usaha dengan menggunakan Muhammadiyah sebagai tempat perjuangan. Tidak hanya Ki Bagus Hadikusumo saja yang menyusun konsep tetapi dibantu dengan Hamka . Namun konsep yang diterima dan disahkan oleh Muktamar hanya milik Ki Bagus Hadikusumo setelah melewati beberapa proses salah satuya penyempurnaan redaksional melalui sidang Tanwir.  

Adapun pokok-pokok pikiran Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah yaitu sebagai berikut : (1) Hidup manusia haruslah mentauhidkan Allah swt, berTuhan , beribadah serta tunduk dan taat hanya kepada Allah. Pada (Q.S. Muhammad : 19) menjelaskan bahwa "Ketahuilah bahwasannya tidak ada Tuhan disembah melainkan Allah". Oleh karena itu, sebagai manusia tidak boleh semena-mena terhadap apa yang telah diciptakan Allah swt. Manusia diwajibkan untuk bertauhid kepada Allah dan beribadah serta tunduk dan taat hanya kepada Allah swt untuk mencaai tujuan dunia dan akhirat kelak. (2) Hidup manusia adalah bermasyarakat.  Hal tersebut mengandung bahwa manusia tidak dapat hidup tanpda bermasyarakat yang merupakan obyek pokok dalam hidup untuk membantu dan mewujudkan lingkungan masyarakat yang baik, bahagia dan sejahtera. (3) Hanya hukum Allah yang satu-satunya yang dapat dijadikan sendi untuk membentuk pribadi yang utama dan mengatur ketertiban hidup bersama dalam menuju hidup bahagia dan sejahtera yang hakiki di dunia dan akhirat. Pada pokok pikiran ini menjelaskan bahwa agama islam adalah agama yang enar dan sesuai dengan isi al-Qur'an (Q.S. Al Imran /3:19). Karena agama Islam mengandung keyakinan pada ajaran-ajaran yang sempurna dan penuh kebenaran yang telah disyari'atkan oleh Allah swt melalui perantara Nabi dengan berupa perintah dan larangan di dunia dan akhirat berdasarkan hukum/ajaran Islam yaitu al-Qur'an dan sunnah (hadis). (4) Berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya adalah kewajiban dalam kebaikan dan beribadah kepada Allah. Pokok pikiran ini berisi tentang konsekuensi dalam menegakkan hukum dan menjunjung agama Islam guna mewujudkan masyarakat Islam yang memiiki keimanan dan pendirian yang kokoh. (5) Perjuangan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam untuk muewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Menjelaskan bahwa di zaman nabi mengutamakan perjuangan dalam menegakkan cita-cita agama yag mejadi contoh ideal bagi Masyarakat Islam. Olh karna itu, masyarakat Islam harusya mempelajari sejarah-sejarah Nabi terutama Nabi Muhammad SAW, sehingga dapat menjadi tauladan bagi masyarakat sekarang. Sifat yang dimiliki dan wajib di contoh yaitu mengikuti Ibadah dengan jihad , ikhlas, penuh rasa tanggungjawab dan penuh kesabaran serta tawakkal. (6) Perjuangan mewujudkan maksud dan tujuan dengan cara berorganisasi. Organisasi merupakan salah satu cara yang terbaik untuk mencapai tujuan karena dalam berorganisasi berisi beberapa orang yang memiliki tujuan sama sehingga adanya pembagian tugas maka akan cepat terselesaikan dengan baik. Contoh yaitu pada Muhammadiyah yang mnjadi subjek dan masyarakat yang menjadi objek yang dipimpin. Namun sangat diharuskan bahwa dalam organisasi memiliki pimpinan yang kuat, tegas, dan berwibawa.

Dari pokok-pokok pikiran yang telah dijelasakan bahwa Muhammdiyah terdiri dari 2 sifat yaitu tandhif dan tajdid. Sehingga perlu adanya pembelajaran yang lebih jauh dan mendalam mengenai ajaran Islam dan hakikat Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam. Dari poin pokok pikiran yang ke 6 yang berisi tentang berorganisasi maka Muhammdiyah juga menyusun adanya Keanggotaan Muhammadiyah dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah yang terdiri dari : Anggota Biasa , Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan.

  • Anggota Biasa harus memenuhi syarat sebagagi berikut :
  • WNI yang beragama Islam
  • Laki-laki atau perempuan yang berumur > 17 tahun
  • Menyetujui maksud dan tujuan Muhammadiyah
  • Mendukung adanya usaha-usaha Muhammadiyah
  • Mendaftar sesuai keinginan diri dan membayar uang pagkal
  • Anggota Luar Biasa yaitu seseorang yang bukan WNI , namun beragama Islam, setuju dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah serta mendukung amal usahanya. Contoh : ada warga Korea namun ia memiliki agam Islam (bukan orang Muhhamadiyah) tetapi setuju dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah maka disebut dengan Anggota Luar Biasa
  • Anggota Kehormatan yaitu seseorang beragama Islam , berjasa terhadap Muhammadiyah karena wibawa dan keahliannya yang diperlukan untuk membantu Muhammadiyah secara suka rela

Susunan organisasi Muhammadiyah terdiri atas : Ranting, cabang , daerah,wilayah, dan pusat. Masing -- masing Organisasi Muhammadiyah memiliki syarat mendirikan organisasi. Yang pertama Ranting , dijelaskan bahwa terdiri dari minimal 15 orang , mengadakan kajian di desa untuk melakukan pmbinaan dan pemberdayaan anggota Ranting dan mendirikan musholah sebagai tempat kegiatan. Yang kedua yaitu Cabang, Biasanya kegiatan di Organisasi Cabang ini dilakukan di tingkat kecamatan dan dihadiri minimal 3 Ranting. Yang Ketiga yaitu Daerah , gabungan/kesatuan cabang dalam satu Kota atau Kabupaten yang terdiri dari minimal 3 Cabang. Yang keempat yaitu Wilayah , yang dimana kesatuan Daerah di provinsi yang terdiri minimal 3 Daerah dan diikuti dengan koordinasi tiap Daerah. Yang terakhir yaitu Pusat yang terdiri dari kesatua Wilayah dalam Negara Republik Indonesia dan diikuuti oleh koodinasi tiap Wilayah untuk menyelenggarakan, pembinaan, dan pengawasan pengelolaan Muhammadiyah serta amal usaha dalam program kegiatan.

Adanya susunan organisasi Muhammadiyah diharapkan dapat memperbaiki strategi dakwah dan perjuangannya yang berperan penting sebagai ujug tombak dalam kaderisasi dan rekrutmen anggota. Yang dilandasi dengan Tri dimensi gerakan Muhammadiyah yaitu gerakan Islam , gerakan dakwah dan gerakan tajdid. Oleh karena itu, Muhammadiyah wajib memperhatikan , memfasilitasi dan membina gerak langkah pada masa kaderisasi agar apa yang menjadi harapan dan impian dapat terjalankan sesuai tujuan Muhammadiyah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline