Lihat ke Halaman Asli

Ainul A

Mahasiswa Hukum Tata Negara IAIN Parepare

Januari 2024: Kota Parepare akan Mengalami Kenaikan Tarif Retribusi Parkir

Diperbarui: 16 Desember 2023   11:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Parkir adalah tempat menitipkan motor dan diawasi oleh juru parkir. Parkir sejatinya berperan untuk menertibkan motor yang berhenti di jalanan agar tidak terjadinya parkir sembarangan atau parkir liar.

Dalam konteks bahwa Parepare akan kenaikan tarif retribusi parkir pada Januari 2024 tentunya dikarenakan rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam hal ini Kepala UPTD Parkiran Dishub Parepare Aryun Handayan "menginginkan agar target awal tahun tercapai sekitar 1,9milyar"ujarnya, dilansir dari tribun-timur.com. Dengan diberikannya tarif berkisar yaitu untuk motor Rp. 2000; dan mobil Rp.3000; . Tetapi nyatanya, pada kondisi parkir saat ini sudah berkisaran tersebut pada motor. Tarif tersebut bisa saja di naikkan tetapi dengan memperhatikan juga pelayanan parkir oleh setiap juru parkir agar bisa lebih memberikan pelayanan kepada pengendara atau pengemudi dengan pelayanan yang terbaik.

Banyak sekali Juru parkir yang tidak memperhatikan ketika pengendara atau pengemudi ingin mengambil motor/mobil tersebut. Juru parkir hanya ingin mengambil suatu upah atas jasanya namun tidak menggunakan jasanya tersebut kepada pelanggan parkir. Pemerintah kota Parepare harusnya bisa memberikan suatu arahan agar dalam memberikan layanan kepada masyarakat dengan baik dan benar sesuai dengan tugas juru parkir. 

Pada perparkiran kota Parepare banyak area parkir liar (pungli) tentunya hal ini sangat merugikan masyarakat. Parkir ditandai dengan rambu dan marka parkir hal ini sejalan dengan aturan parkir, oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab malahan mengambil kesempatan untuk memperoleh keuntungan sendiri tetapi merugikan orang lain. Dishub dapat mensosialisasikan terkait tata kelola dan titik parkir di Parepare kepada masyarakat agar tidak dirugikan oleh oknum yang mengatakan dirinya sebagai juru parkir (jukir). 

Berkaitan dengan itu juru parkir juga tidak memberikan karcis kepada pelanggan parkir tentunya tata kelola parkir tidak beraturan padahal karcis dibutuhkan agar tata kelola parkir jauh lebih baik dan tertata rapi. Seharusnya juru parkir memberikan karcis kepada pelanggan parkir atau bisa dengan Barcode di era digital ini harusnya bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan pelayanan,barcode bisa digunakan dalam pelayanan parkir ketika ingin mengambil motor cukup dengan Barcode saja. 

Pada Januari 2024 tarif parkir dapat di naikkan untuk mencapai target. Tetapi,Pemerintah Kota Parepare (Pemkot) perlu mengeluarkan peraturan terkait dengan Pelayanan Retribusi Parkir Liar agar tercipta tata kelola lahan parkir yang baik serta pelaksanaan parkir liar tidak terjadi. Agar proses pembentukan peraturan daerah ini lebih mendapatkan justifikasi sosial sebagai bagian membangun kesadaran wajib Retribusi maka diharapkan sosialisasi maupun serap informasi untuk memperkaya materi dan dukungan dilakukan secara lebih intensif ekstensif. 

Dinas perhubungan diharapkan dapat mengarahkan masyarakat awam yang tidak mengetahui parkir resmi atau liar dengan cara forum komunikasi terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Parepare guna tercapainya kesejahteraan rakyat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline