Masa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Nambo (Ai PENA) berdemonstrasi di PT. Resky Utama Jaya (Rabu/29/06/2022).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap aktifitas PT. Rezky Utama Jaya yang kini berubah nama sebagai PT. Zhong Cheng Equipment. Masa aksi menilai bahwa aktifitas perusahaan melanggar Permen ESDM Nomor 26 tahun 2018 tentang kaidah-kaidah pertambangan yang baik.
Dalam Orasinya Aswar Ibrahim selaku korlap menyampaikan tuntutan mereka.
" Pertama PT. Resky Utama Jaya dipandang tidak mematuhi permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang kaidah-kaidah pertambangan yang baik yaitu tidak adanya KTT dilapangan. Kedua, akibat dari hal tersebut dipandang berimbas pada manajemen yang kurang baik sehingga terjadi ketidaksesuaian kontrak kerja dan pemutusan kontrak karyawan.
Ketiga, PT. Resky Utama Jaya untuk konsisten dan menepati perjanjian bersama masyarakat Desa Nambo. Keempat, PT. Resky Utama Jaya harus bertanggungjawab atas polusi debu dan abu batu yang dirasakan oleh masyarakat. Kelima, lahan jety untuk digunanakan sebagaimana mestinya dan mengecam jika digunakan dengan aktifitas yang dapat memicu keonaran masyarakat dan ketertiban umum." pungkas Aswar
Lanjut Aswar juga menyampaikan kecaman kepada perusahaan tersebut.
"Kami mengecam agar aktifitas PT. Resky Utama Jaya dalam melaksanakan aktifitasnya sesuai perjanjian bersama masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika tidak jangan salahkan kami jika terjadi penyegelan." tambah Aswar.
Aswar Ibrahim juga mengingatkan perjanjian antara PT. Resky Utama Jaya bersama masyarakat Desa Nambo.
"Hei PT. Resky Utama Jaya, jangan pura-pura lupa. Ingat perjanjian bersama masyarakat Desa Nambo tanggal 04 Agustus 2021 silam, tunaikan itu", pungkas Aswar.