Lihat ke Halaman Asli

Implementasi Tax Amnesty di Indonesia

Diperbarui: 19 Februari 2017   18:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Hanya tinggal 40 hari lagi periode III amnesti pajak akan segera berakhir, tepatnya periode III akan ditutup pada tanggal 31 Maret 2017. Sampai dengan bulan ini jumlah uang tebusan yang telah berhasil diperoleh mencapai 104 triliun masih dibawah target pemerintah yang menargetkan jumlah uang tebusan yang diperoleh dari kebijakan amnesti pajak sebesar 163 triliun.

Amnesti berasal dari bahasa Yunani yaitu amnetiayang berarti melupakan atau suatu tindakan melupakan. Di Amerika Serikat kata amnesty juga diartikan sebagai pardon atau pengampunan. Secara umum amnesti merupakan hak kepala negara untuk meniadakan akibat hukum yang mengancam suatu perbuatan atau sekelompok kejahatan politik. Dalam UUD 1945, amnesti merupakan hak mutlak atau preogratif Presiden sebagai kepala negara. Pemberian amnesti mempunyai akibat hukum, hilangnya kesalahan pelaku kejahatan/pelanggaran, sehingga pelaku dibebaskan dari sanksi atau ancaman pidana maupun administrasi.

Dengan mengacu pada pengertian amnesty,maka pengampunan pajak merupakan konsep penghapusan sanksi yang diberikan oleh Presiden dalam situasi tertentu kepada wajib pajak yang telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang perpajakan. Dengan demikian, tax amnestymerupakan pemberian fasilitas perpajakan berupa pembebasan dalam periode atau tenggang waktu tertentu dari pengenaan, pemeriksaan, pengusutan, dan penuntutan atas harta kekayaan atau penghasilan yang sebelumnya tidak atau belum sepenuhnya dikenakan pajak yang dilandasi oleh adanya pengakuan kesalahan dari wajib pajak dengan menyesali kesalahan tersebut dan janji tidak akan mengulangi kesalahan.

Pengampunan pajak merupakan kesempatan yang diberikan dalam waktu terbatas kepada kelompok pembayar pajak tertentu untuk membayar sejumlah uang tertentu sebagai pembebasan tanggung jawab (termasuk bunga dan denda) dalam kaitan dengan tahun pajak sebelumnya tanpa adanya kekhawatiran untuk dituntut pidana.

Mengingat pengampunan pajak dikaitkan dengan keadaan atau situasi tertentu, maka masa pemberian pengampunan ditentukan secara terbatas atau dengan kata lain dibatasi waktu tertentu. Ide dasar pengampuanan pajak ini adalah untuk mendorong pembayar pajak yang selama ini telah menunggak pajak, karena melakukan kesalahan pelanggaran baik dengan cara tidak membayar pajak maupun membayar pajak tapi tidak sepenuhnya. Pengampunan pajak menyebabkan tidak diterimanya sejumlah uang yang berdasarkan hukum seharusnya diterima oleh negara.

Amnesti pajak di Indonesia bukan merupakan suatu yang baru. Indonesia pertama kali menerapkan amnesti pajak pada tahun 1964 pada masa pemerintahan Presiden Soekarno dan kebijakan amnesti pajak kembali diterapkan pada tahun 1984 pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Selanjutnya Indonesia juga perneh menerapkan sunset Policypada tahun 2008.

Kebijakan tax amnesty yang pertama, pada tahun 1964 bertujuan untuk mengembalikan dana revolusi. Jumlah dana yang diterima sebesar hanya sebesar 12 miliar rupiah, hanya setengah dari target pemerintah yang berjumlah 25 miliar untuk wilayah Jakarta saja. Hal ini mengakibatkan kebijakan amnesti pajak yang hanya sampai Agustus 1965, diperpanjang sampai November 1965. Kebijakan amnesti pajak yang pertama ini dianggap gagal ditambah dengan adanya peristiwa 30 September atau yang dikenal dengan istilah G30S/PKI yang ikut memperburuk kondisi perekonomian Indonesia.

Pada tahun 1984, kebijakan amnesti pajak kembali diterapkan. Hal ini dilatarbelakangi dengan hadirnya sistem perpajakan yang baru yang bertujuan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan pembangunan nasional. Sistem pemungutan pajak berubah dari official assesment menjadi self assesment seiring dengan kebijakan reformasi pajak yang digagas oleh pemerintahan pada tahun 1983. Dalam sistem perpajakan yang baru ini, masyarakat diberi kepercayaan dalam menghitung dan membayarkan pajaknya sendiri berdasarkan asas kejujuran dan keterbukaan. Namun, kebijakan amnesti pajak pada tahun ini juga dinilai gagal disebabkan belum terbangunnya sistem perpajakan di Indonesia.

Selanjutnya pada tahun 2016 kebijakan amnesti pajak kembali diterapkan dengan latarbelakang dan tujuan yang berbeda. Amnesti pajak pada tahun 2016 dilatarbelakangi oleh banyaknya harta kekayaan warga negara Indonesia yang disimpan diluar negeri untuk menghindari pajak di dalam negeri sehingga merugikan negara dalam jumlah yang tidak sedikit dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat mengembalikan dana-dana yang disimpan di luar negeri kembali dalam kekuasaan negara dan diharapkan dapat menjaring para wajib pajak yang baru dan penerimaan pajak yang lebih besar dimasa yang akan datang dengan mengambil resiko negara tidak menerima pembayaran pajak sebagaimana seharusnya. Sebaliknya negara hanya menerima uang tebusan berdasarkan tarif yang telah ditetapkan sesuai dengan periode pelaksanaannya.

Namun, terdapat satu resiko yang tidak dapat disepelekan, yaitu unsur terdapat ketidakadilan terhadap wajib pajak yang patuh yang melaporkan pajaknya setiap tahun. Dengan adanya hal ini diharapkan tax amnesty tidak diberlakukan lagi dikemudian hari karena dikhawatirkan akan menyebabkan munculnya mental menghindari pajak karena berharap akan adanya amnesti pajak lagi dikemudian hari dan menyebabkan kerugian yang lebih besar bagi Negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline