Viktimilogi pada dasarnya ialah pelengkap atau penyempurna dari teori-teori etimologi kriminal yang ada, berusaha menjelaskan mengenai masalah terjadinya berbagai kejahatan atau penimbulan korban kejahatan menurut proporsi yang sebenarnya secara dimensional dan bertujuan memberikan dasar pemikiran guna mengurangi dan mencegah penderitaan penderitaan dan kepedihan di dunia ini. Antara lain: ingin dicegah pelaksanaan politik kriminal yang dapat menimbulkan berbagai kejahatan atau viktimisasi (penimbulan korban) lain lebih lanjut antara yang terlibat dalam terjadinya suatu kejahatan demi keadilan dan kesejahteraan yang bersangkutan. Jadi, jelas viktimologi yang rasional, bertanggung jawab, dan bermanfaat dapat merupakan sarana untuk memperjuangkan hak dan kewajiban asasi manusia.
Menurut J.E. Sahepaty ruang lingkup viktimologi meliputi bagaimana sesorang dapat menjadi korban yang di tentukan oleh suatu victimity yang tidak selalu berhubungan dengan masalah kejahatan, termasuk pula korban kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan. Dalam perkembangannya di tahun 1985, separovic memelopori pemikiran agar viktimologi khusus mengkaji korban karena adanya kejahatan dan penyalahgunnaan kekuasaan dan tidak mengkaji korban karena musibah atau bencana alam, karena korban bencana alam di luar kemauan manusia (out of man's will) (J.E. Sahetapy, 1995:25).
Dengan demikian objek studi atau ruang lingkup perhatian viktimologi menurut Arif Gosita ialah sebagai berikut:
a) Berbagai macam viktimisasi kriminal atau kriminalitas
b) Teori-teori etiologi viktimisasi kriminal
c) Para peserta yang terlibat dalam terjadinya atau eksistensi
suatu viktimisasi kriminal atau kriminalitas, seperti para korban, pelaku, pengamat, pembuat UU, polisi, jaksa, hakim, pengacara, dsb.
d) Reaksi terhadap viktimisasi kriminal; argumentasi kegiatan- kegiatan penyelesaian suatu viktimisasi atau viktimologi usaha-usaha prevensi, represi, tidak lanjut (ganti kerugian) dan pembuat peraturan hukum yang berkaitan.
e) Faktor-factorviktimogen/kriminogen.
Viktimologi dengan berbagai macam pandangannya memperluas teori-teori etiologi kriminal yang di perlukan untuk memahami eksistensi kriminalitas sebagai suatu viktimisasi yang structural maupun non-struktural secara lebih baik. Selain pandangan-pandangan dalam viktimologi mendorong orang memperhatikan setiap pihak yang dapat menjadi korban mental, fisik, dan sosial. 2
Membahas terkait viktimologi, tentu saja kita juga pasti ingin mengetahui perkembangan apa saja yang ada di dalam ajaran viktimologi ini. Menurut Dr. C. Maya Indah S.,S.H.,M.HUM. didalam bukunya "perlindungan korban suatu perspektif kriminologi dan viktimologi -- EDISI KEDUA". Perkembangan ilmu viktimologi pasca tahun 1940-an secara khusus di pusatkan pada arti penting dan peranan korban dalam konteks dinamik berlangsungnya kejahatan.